Kamis 04 Jan 2024 22:02 WIB

Imam Tersungkur Saat Sujud tak Mampu Lanjut Sholat, Makmum Harus Bagaimana? 

Batalnya imam tak serta merta membatalkan sholatnya makmum

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi sholat berjamaah. Batalnya imam tak serta merta membatalkan sholatnya makmum
Foto:

 Lalu, ketika ada seorang imam yang jatuh atau ambruk saat memimpin sholat, menurut dia, para ulama telah menjelaskannya secara lebih rinci. Jika imamnya diperkirakan sudah meninggal dunia saat itu juga, maka makmum diutamakan untuk melanjutkan sholatnya. Karena, sudah tidak bisa menyelamatkan nyawanya lagi.  

"Kalau misalnya kejadian itu, itu dalam perkiraan orang yang ada di sekitarnya bahwa orang itu telah meninggal, maka sebenarnya yang lebih utama adalah melanjutkan sholatnya," jelas Kiai Hannan.  

Namun, lanjut dia, kalau misalnya imam tersebut dalam kondisi pingsan dan belum meninggal dunia, maka makmum harus membatalkan sholatnya untuk memberikan pertolongan.  

 

"Jadi masih ada kesempatan untuk memberikan pertolongan, sehingga pada kondisi seperti itu diperbolehkan untuk membatalkan sholat, tetapi tentu tidak semua yang sholat di situ membatalkan sholat semuanya," ujar Kiai Hannan. 

Jika melihat imam tersebut pingsan atau dalam situasi yang membahayakan, menurut dia, setidaknya hanya dua atau tiga makmum saja yang bisa membatalkan sholatnya untuk memberikan pertolongan.  

Baca juga: Istilah Alquran yang Diduga Berarti Kapur Barus Pewangi yang Hanya ada di Jawa dan China

"Maka cukup dua atau tiga orang itu, yang lain tetap melanjutkan sholatnya. Dan melanjutkan sholatnya itu pun juga ada yang berpendapat bisa salah satu menggantikan imam yang terkena musibah tadi itu atau juga bisa dilanjutkan sendiri-sendiri sholatnya, jadi tidak perlu dibatalkan," jelas Kiai Hannan.  

Sebelumnya, seorang imam Masjid Jami' Al Ula di Balikpapan Barat, Kota Balikpapan ambruk saat memimpin sholat Subuh dan meninggal dunia. Dalam video yang viral, imam masjid bernama H Andi Syamsul Bahri tersebut tampak tidak berdiri lagi dari sujudnya dan kemudian digantikan oleh seorang makmum di belakangnya.       

 

photo
Infografis Rukun Sholat - (Dok Republika)
photo
Infografis Rukun Sholat - (Dok Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement