Kamis 04 Jan 2024 22:02 WIB

Imam Tersungkur Saat Sujud tak Mampu Lanjut Sholat, Makmum Harus Bagaimana? 

Batalnya imam tak serta merta membatalkan sholatnya makmum

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi sholat berjamaah. Batalnya imam tak serta merta membatalkan sholatnya makmum
Foto: Dok. Republika
Ilustrasi sholat berjamaah. Batalnya imam tak serta merta membatalkan sholatnya makmum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Belum lama ini viral video seorang imam masjid di Balikpapan yang tiba-tiba ambruk saat memimpin sholat Subuh berjamaah. Saat melakukan sujud ia tidak bangun lagi, sehingga sholat Subuh itu pun dilanjutkan makmum yang ada di belakangnya.  

Ketika menghadapi situasi seperti itu, makmum kerap merasa bingung untuk bertindak, apakah harus melanjutkan sholatnya atau membatalkan. Lalu, bagaimana seharusnya seorang makmum bertindak jika menghadapi situasi demikian? 

Baca Juga

Ketua Asosiasi Mahad Aly Indonesia (AMALI), KH Nur Hannan menjelaskan, peristiwa ambruknya seorang imam di Balikpapan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi umat Islam untuk bertindak. 

"Ketika ada kejadian seperti itu memang umat ini perlu diberikan pencerahan supaya memahami apa yang harus dilakukan," ujar Kiai Hannan saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/12/2023). 

Dia menjelaskan, ketika melaksanakan sholat berjamaah dan imam ambruk, belum tentu langsung meninggal dunia tapi juga bisa pingsan atau mengalami situasi yang membahayakan nyawanya. 

Jika tidak ada alasan-alasan yang dibenarkan, menurut dia, pada dasarnya para ulama sepakat untuk melarang makmum atau orang di sekitarnya untuk membatalkan sholatnya. Semuanya mendasarkan pendapat mereka ini pada surat Muhammad ayat 33, di mana Allah SWT berfirman:  

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَلَا تُبْطِلُوْٓا اَعْمَالَكُمْ Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta jangan batalkan amal-amalmu!" (QS Muhammad [47]:33)

Menurut Kiai Hannan, dalam ayat tersebut ada kalimat berbunyi wa la tubthilu akmalakum (jangan batalkan amal-amalmu) yang menunjukkan bahwa amal-amal tersebut termasuk sholat, puasa, dan amal-amal ibadah lainnya. 

"Itu para ulama mengambil dalil dari ayat tersebut untuk menghukumi haram bagi orang yang telah melaksanakan suatu ibadah kemudian memotong ibadah tersebut tanpa ada alasan yang dibenarkan," jelas dia.

Namun, kata dia, ketika ada sesuatu yang perlu disikapi ketika sedang sholat, maka makmum boleh untuk membatalkan sholatnya. "Jadi kalau ada kebutuhan yang mendesak, maka ini hukumnya diperbolehkan (membatalkan sholat)," ucap dia. 

Dalam fikih, menurut dia, banyak contoh orang sholat ketika menghadapi sesuatu yang mendesak atau menghadapi bahaya. Misalnya, jika ada ular yang akan mematok salah satu jamaah di masjid, maka diperbolehkan untuk membatalkan sholatnya.  

Baca juga: Suka Bangun Malam Hari Kemudian Ingin Tidur Lagi, Baca Doa Rasulullah SAW Ini

"Atau ketika ada pencuri yang akan mengambil barang yang berharga milik salah satu jamaah, maka orang yang mengetahui kejadian itu, itu dengan alasan itu diperbolehkan untuk membatalkan sholat," kata kiai dari Pondok Pesantren Tebuireng Jombang ini.  

Lalu, ketika ada seorang imam...

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement