Rabu 31 Mar 2021 17:27 WIB

Sebab Wanita Bisa Dapat Harta Waris Sama dengan Laki-Laki

Wanita bisa mendapat harta waris sama dengan laki-laki.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Sebab Wanita Bisa Dapat Harta Waris Sama dengan Laki-Laki. Foto: Ilustrasi Harta Warisan
Foto:

Sirajuddin mengatakan, selain itu juga ia pernah memutus sengketa waris antara suami dan istri. Di mana hukum positif di dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menjelaskan suami istri mendapat masing-masing separuh harta ketika bercerai.

"Tapi saya mengeluarkan putusan istri mendapat lebih banyak dari suami karena istrinya yang memberi nafkah anaknya dari kecil sementara suaminya tidak. Padahal yang wajib menafkahi anak adalah suami," katanya.

Jadi kata dia, dalam masalah waris ini jangan menafsirkan ayat di dalam sumber hukum Islam secara tekstual tapi kontekstual. Seperti diketahui, berapa bagian masing-masing anak laki-laki dan perempuan menerima warisan orang tuanya dijelaskan Allah di dalam surah An-Nisa ayat 11-12. Ayat 11 yang artinya:

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Setelah ayat 10 menjelaskan bagian untuk anak laki-laki dan perempuan, dan ayah ibu dan sodaranya, Allah merinci berapa hak suami dan istri menarima waris ketika suami atau istri meninggal. Rincian ini detail dibahas dalam ayat 12 yang artinya.

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."

Dr Ahmad Hatta MA dalam Tafsir Quran Perkata mengatakan, asbabun nuzul ayat 11-12 adalah ketika itu. Jabir bin Abdillah ra. berkata, "Suatu hari dengan berjalan kaki, Rasulullah dan Abu Bakar ra menjengukku yang sakit parah di tempat Bani Salamah. Saat mereka tiba, aku tidak sadarkan diri. Lalu, Rasulullah SAW berwudhu dan memberikan beberapa tetesan air wudhu kepadaku. Aku sadar lalu berkata. 'Wahai Rasulullah, apa yang akan engkau perintahkan atas harta yang kumiliki?' "Maka turunlah ayat ini (11-12)." ( HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi Nasa'i dan Ibnu Majah).

Muhammad Hatta menafsirkan kenapa bagian laki-laki lebih besar dari bagian perempuan seperti yang dijelaskan ayat 11. "Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar mas kawin dan memberi nafkah seperti diterangkan ayat 35 An-Nisa.

"Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."

Tentang jangan menyusahkan kepada ahli waris di ayat 12 bagian terakhir ayat, Muhammad Hatta menjelaskan, menyusahkan kepada ahli waris ialah tindakan-tindakan seperti mewasiatkan lebih dari sepertiga harta peninggalan, berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan.

"Sekalipun kurang dari sepertiga jika ada niat mengurangi hak waris juga tidak diperbolehkan," katanya.

Setelah merinci siapa dapat berapa antara anak-anak, orang tua, suami istri. Allah meminta agar semua mentaati Permintaan taat Allah tegaskan dalam ayat 13 yang artinya.

"Itulah batasan-batasan hukum Allah, siapa yang taat kepada Allah dan rasulnya, dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung."

Jika mereka ahli waris tidak taat menjalankan hukum Allah, maka neraka balasannya. Peringatan ini Allah tegaskan dalam ayat 14 yang artinya.

"Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasulnya dan melanggar batasan-batasan hukumnya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement