REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sepucuk surat wasiat yang ditulis oleh pejuang Hamas Palestina yang gugur dalam pertempuran melawan zionis Israel beberapa waktu lalu telah menggetarkan hati setiap Muslim di dunia. Ia Fayez Saeed Al-Assouli, seorang pasukan Brigade Al Qassam yang wafat sebagai syuhada. Dalam suratnya itu, ia mewasiatkan kepada setiap orang yang menemukan jasadnya agar tidak menangisinya karena ia telah wafat sebagai syuhada. Ia pun berwasiat kepada warga Palestina agar jangan bersedih dan memperjuangkan kemerdekaan.
Di Indonesia, beberapa hari lalu polisi juga menemukan sepucuk surat wasiat yang ditulis oleh mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (Unair) berinisial CA yang ditemukan meninggal di dalam mobilnya di Sidoarjo, Ahad (5/11/2023). Surat wasiat berbahasa Inggris itu ditemukan di mobil CA beserta barang-barang lainnya. Hingga kini, polisi masih menyelidiki isi surat wasiat itu untuk mengungkap kematian CA.
Terlepas dari kasus-kasus itu, menyampaikan wasiat atau menuliskan wasiat adalah bagian dari ajaran Islam. Para ulama terdahulu juga terbiasa menyampaikan wasiat kepada istri dan anak keturunannya serta para murid-muridnya baik sekedar ucapan lisan maupun juga dalam bentuk tulisan berupa surat wasiat.
Rasulullah SAW sebelum meninggal bahkan memberikan banyak wasiat kepada para sahabatnya. Salah satunya adalah kepada sahabat Ali bin Abi Thalib. Secara langsung, Rasulullah menyampaikan wasiat-wasiat penting kepada Ali bin Abi Thalib di kamarnya.
Wasiat-wasiat yang disampaikan Rasulullah kepada Ali bin Abi Thalib itu dikumpulkan oleh Syekh Syekh Abdul Wahab bin Ahmad bin Ali bin Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Musa Asy Syarani Al Anshari Asy Syafi'i Asy Syadzili Al Mishri atau dikenal sebagai Imam Asy Syarani.
Dalam kitab Washiyatul Musthofa. Ada sekitar 123 wasiat Rasulullah SAW kepada Ali bin Abi Thalib yang dicatat Imam Asy Syarani dalam kitabnya itu. Meski wasiat itu disampaikan kepada Ali bin Abi Thalib namun tak lain tujuannya adalah agar diamalkan dan menjadi pegangan bagi setiap umat Muslim. Rasulullah meminta agar senantiasa menjaga wasiat-wasiat yang telah diberikan. Sebab apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah itu diajarkan oleh malaikat Jibril. Sedang Jibril dari Allah SWT.
يَا عَلِيُّ، اِحْفَظْ وَصِيَّتِيْ كَمَا حَفِظْتُهَا عَنْ جِبْرِيْلَ عَنْ رَبٍّ تَقَدَّسَتْ أَسْمَاؤُهُ وَلَا إِلَهَ غَيْرُهُ
Artinya: Wahai Ali, jagalah wasiatku ini sebagaimana aku menghafalnya dari malaikat Jibril yang diturunkan dari Allah Yang Maha Benar, Maha Suci AsmaNya dan tidak ada sesembahan selain Allah. (Lihat bagian penutup kitab Washiyatul Musthofa).
Imam Al Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah bahkan menganjurkan agar setiap Muslim menulis wasiat sebelum tidurnya sebagai salah satu persiapan sebelum tidur. Sehingga apabila Allah ta'ala mencabut nyawanya ketika tidur, maka ia telah menuliskan wasiat yang terbaik bagi ahli warisnya.
واعلم: أن النوم مثل الموت ، واليقظة مثل البعث ، ولعل الله تعالى يقبض روحك في ليلتك ، فكن مستعدا للقاءه بأن تنام على طهارة ، وتكون وصيتك مكتوبة تحت وسادتك ، وتنام تائبا عن الذنوب مستغفرا ، عازما على أن لا تعود إلى معصية أبدا ، واعزم على الخير لجميع الناس إن بعثك الله عز وجل.
Artinya: Ketahuilah olehmu, bahwa tidur itu ibarat mati. Dan bangun dari tidur itu seperti ibarat bangkit dari kematian. Dan oleh karena itu, bila Allah ta'ala hendak mencabut rohmu di malam itu, maka bersiaplah menemuiNya dengan kondisi tidurmu dalam keadaan suci, dan hendaknya engkau menulis wasiat yang ditaruh di bawah bantal, dan hendaknya sebelum tidur bertobat dari dosa-dosa dan memohon pengampunan serta bertekad tidak akan melakukan maksiat lagi selamanya, dan hendaknya bertekad berbuat kebaikan kepada seluruh manusia bila engkau telah dibangunkan Allah ta'ala. (Lihat kitab Bidayatul Hidayah halaman 125 cetakan Darul Minhaj Lebanon Beirut)
Oleh karena itu berwasiat sebelum meninggal adalah ajaran Islam. Rasulullah SAW mengajarkan pada umatnya agar berwasiat sebelum meninggal. Apa saja yang bisa menjadi wasiat? Sejatinya wasiat dapat berupa apapun halyang baik yang bertujuan untuk kemaslahatan.
Semisal berwasiat tentang pembagian warisan, wasiat agar ahli waris menyedekahkan sebagian harta waris yang didapat untuk kemaslahatan umat. Selain itu wasiat juga bisa berupa pesan-pesan moral, menjaga silaturahmi antar saudara, wasiat kepada anak untuk memperdalam ilmu agama, dan lainnya.
Maka salah satu keutamaan berwasiat adalah akan mencegah konflik di antara ahli waris yang dapat memicu perpecahan karena berebut warisan. Dengan wasiat, membuat generasi penerus memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melaksanakan wasiat yang memiliki kebaikan-kebaikan bagi masa depannya. Nabi bersabda:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ مَاتَ عَلَى وَصِيَّةٍ مَاتَ عَلَى سَبِيْلٍ وَسُنَّةٍ وَمَاتَ عَلَى تَقِىٍّ وَشَهَادَةٍ وَمَاتَ مَغْفُوْرًالَهُ.
Artinya: Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa mati setelah berwasiat, maka ia mati dalam agamanya Allah dan sunah Rasulullah. Dan orang yang mati setelah berwasiat dalam ketakwaan dan syahid, dan orang yang mati setelah berwasiat diampuni dosanya. (HR. Ibnu Majah)
Begitu besar ganjaran bagi orang yang berwasiat sebelum ia meninggal. Sementara kecelakaan bagi orang yang meninggalkan wasiat. Yaitu orang yang tidak mau berwasiat dan tidak mau menjalankan wasiat. Semisal orang yang memiliki harta kekayaan melimpah lalu dia enggan berwasiat kepada anak-anaknya prihal siapa yang akan meneruskan bisnisnya, ia juga enggan memberi wasiat tentang pembagian harta waris, maka ketika ia meninggal potensi konflik yang terjadi pada anak-anaknya akan sangat besar.
Begitupun kecelakaan bagi orang-orang yang telah mendapatkan wasiat misalnya dari orang tuanya yang sebelum meninggal berwasiat untuk memberikan infaq sebagian harta waris kepada masjid dan lainnya, namun demikian ahli waris tidak melaksanakan wasiat tersebut. Maka ia akan mendapatkan guncangan dari pada tetangganya, dan hilangnya keberkahan rezeki dari hidupnya. Sementara di akhirat ia akan mendapatkan siksa akibat tidak menjalankan wasiatnya.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :تَرْكُ الْوَصِيَّةِ عَارٌفِى الدُّنْيَاوَنَارٌ وَشِرَارٌفِى الْاَخِرَةِ.
Artinya: Rasulullah ﷺ bersabda: Meninggalkan wasiat itu menjadi aib di dunia dan neraka serta kesengsaraan di akhirat.” (HR. Thabarani)
Sebab banyak kasus perselisihan di antara kakak beradik dalam hal pembagian warisan gara-gara ada salah satu pihak yang menyembunyikan wasiat. Semisal ada salah satu anak yang menyembunyikan surat wasiat milik pewaris yang berisi tentang pembagian-pembagian harta waris untuk para ahli warisnya.
Bahkan tak hanya menyembunyikan dokumen wasiat milik pewaris, ia juga memalsukan dokumen wasiat tersebut sehingga merubah isi wasiat tentang ketentuan dalam bagian-bagian harta waris bagi para ahli waris.
Perbuatan demikian sangat dilarang dalam Islam. Perbuatan semacam itu termasuk pada bagian perbuatan yang membahayakan wasiat. Bahkan perbuatan demikian termasuk dari dosa besar.
Rasulullah ﷺ bersabda:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْاِضْرَارُ فِى الْوَصِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ ثُمَّ تَلَاتِلْكَ حُدُوْدُاللَّهِ.
Rasulullah bersabda: membuat sesuatu yang membahayakan wasiat itu sebagian dari dosa dosa besar. Kemudian nabi membaca ayat : tilla hududullah (itulah larangan larangan Allah). (HR. Nasai).
Jangan juga tidak melaksanakan wasiat, atau malah melarikan wasiat dengan cara menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Misalnya sebelum meninggal pewaris berwasiat pada pada ahli waris agar memberikan sebagian harta waris untuk masjid. Tapi justru setelah pewaris wafat, ahli waris tak melaksanakannya. Ia justru mengambil semua peninggalan pewaris termasuk yang diwasiatkan untuk diperuntukan bagi kemaslahatan umat.
Selain itu Islam juga melarang seorang Muslim mengambil warisan yang menjadi hak saudaranya. Semisal seorang kakak yang mengubah kepemilikan tanah waris milik adiknya yang masih kecil.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ فَرَّبِمِيْرَاثِ وَارِثِهِ قَطَعَ اللَّهُ مِيْرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Rasulullah ﷺ. bersabda, “Barangsiapa melarikan warisan ahli waris, maka pada hari kiamat Allah akan memutuskan warisnya dari surga.” (HR. Ibnu Majah)
Seseorang juga tidak boleh menahan atau menghalang-halangi dirinya sendiri dari wasiat. Sebab khawatir ia meninggal dalam keadaan belum berwasiat, sedang ia memiliki banyak harta kekayaan dan banyak ahli waris sehingga akan menimbulkan konflik. Maka jangan sampai ketika sudah mampu berwasiat, menunda-nunda, atau berniatan tidak akan mewasiatkan apapun pada ahli waris.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :اَلْمَحْرُوْمُ مَنْ حُرِّمَ صِيَّتُهُ.
Rasulullah ﷺ bersabda: Orang yang terhalang rahmat itu adalah orang yang menghalang-halangi wasiatnya.” (HR. Ibnu Majah).