Senin 29 Apr 2024 21:29 WIB

Harta Warisan Kerap Jadi Sumber Konflik, Begini Penjelasannya

Warisan harus segera dibagikan kepada ahli waris.

Rep: mgrol151/ Red: Erdy Nasrul
Harta warisan (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Harta warisan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik warisan dalam sebuah keluarga adalah masalah yang sering terjadi dan bisa menjadi penyebab terpecahnya hubungan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Warisan, seringkali dianggap sebagai sumber konflik yang paling umum, dan bisa memunculkan perselisihan antara anggota keluarga.

Waris adalah peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli warisnya. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda. 

Baca Juga

Ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris. Sedangkan warisan adalah harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris.

Menurut Dosen Bidang Ilmu Fiqh Mawaris UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sri Hidayati menyebutkan banyak faktor yang memicu terjadinya konflik dalam pembagian waris. 

“Sifat serakah atau tamak dan tidak adanya kesadaran hukum seseorang akan mendorong seseorang melakukan cara licik, berbuat jahat atau melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguasai harta yang bukan haknya,” ungkapnya, Sabtu (21/4).  

Sri mengatakan, ada beberapa hal penyebab konflik perebutan warisan, yaitu:

Pertama, ketidak pahaman para ahli waris tentang hukum waris

Ketidaktahuan siapa saja ahli waris yang berhak menerima warisan, harta benda mana saja yang termasuk harta warisan, besaran hak waris masing-masing ahli waris menjadi salah satu penyebab konflik. 

Kedua, pluralisme hukum waris yang ada di Indonesia

Setidaknya ada 3 hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat dan hukum waris perdata. 

Hukum waris Islam berlaku bagi pemeluk agama Islam, hukum adat berlaku bagi masyarakat adat, dan hukum waris perdata berlaku bagi non Muslim. 

Bagi masyarakat adat yang beragama Islam, tidak adanya kesepakatan tentang hukum waris mana yang dipakai sehingga bisa menimbulkan konflik pembagian warisan. 

Ketiga, berlarut-larutnya pembagian warisan yang belum diselesaikan

Sehingga menimbulkan ahli waris baru. Misalnya, istri meninggal, warisan belum dibagikan kepada para ahli waris dan suami menikah lagi dan wafat. Hal tersebut bisa terjadi perebutan warisan antara anak-anak pewaris dan ibu sambungnya.

Keempat, tidak adanya kesepakatan diantara para ahli waris tentang pembagian waris

dikarenakan warisan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipecah-pecah, sementara kebutuhan para ahli waris berbeda-beda. 

Misalnya warisan berupa rumah, sebagian ahli waris menginginkan dijual dan hasil penjualan dibagi-bagi, sementara sebagian ahli waris tidak setuju dan bersikeras untuk tetap menempati rumah tersebut.

Kelima, adanya pengingkaran salah satu ahli waris

Atau beberapa ahli waris tentang kesepakatan yang pernah dibuat di antara sesama ahli waris tentang pembagian waris

Keenam...

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement