REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak di antara kita kebingungan ketika ada seorang anak kecil yang ditinggal wafat orang tuanya sedang orang tuanya meninggalkan harta waris yang banyak. Sementara, orang tua anak yatim mewasiatkan pada Anda untuk menjaga anaknya dan harta waris bagi si anak.
Lalu kapan waktu yang tepat untuk Anda menyerahkan harta waris pada anak yatim itu? Maka, dalam kondisi seperti ini, Islam telah memberikan panduan agar jangan terburu-buru memberikan harta waris kepada anak kecil tersebut. Sebab belum sempurna akalnya dan belum mengerti bagaimana mengelola harta waris dari orang tuanya.
Lebih baik, Anda sebagai orang tua asuh atau wali atau pelaksana wasiat mengamankan aset berupa harta waris bagi anak yatim itu. Bila itu berupa tanah, maka Anda harus mengamankan dokumen-dokumennya yang kelak akan diberikan kepada anak yatim tersebut ketika telah dewasa.
Bila harta waris itu berupa harta bergerak semisal perhiasan, deposito atau lainnya maka segera mengamankan harta waris tersebut dan menyerahkan pada anak yatim itu ketika telah dewasa.
Keberadaan anak yatim itu menjadi kesempatan bagi Anda untuk meraih pahala membahagiakan anak yatim dengan memberinya makan dari harta Anda sendiri dan memenuhi pendidikannya. Cara seperti ini lebih baik untuk mencegah terjadinya campur aduk harta anak yatim dengan harta Anda. Sehingga Anda terhindar dari mengambil atau memakan harta anak yatim tersebut.
Sebagaimana firman Allah SWT...