Dari dua riwayat tersebut, disimpulkan bahwa dalam sholat Jumat pada masa Nabi Muhammad SAW, Abu Bakr, dan Umar adalah adzan sekali. Kemudian pada masa Utsman, karena umat Islam bertambah banyak, dan tempat tinggalnya berjauhan, sehingga beliau khawatir ada yang tidak mendengarkan adzan, maka dibutuhkan satu lagi adzan untuk memberitahu masuknya waktu sholat Jumat yang akan dilaksanakan.
Mengacu pada riwayat kedua tersebut bahwa yang dimaksud adzan yang ketiga adalah adzan yang dilantunkan sebelum khatib naik ke mimbar. Sementara adzan pertama adalah adzan setelah khatib naik ke mimbar dan duduk, sebelum khatib berkhutbah dan adzan kedua adalah iqamah.
Al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalany dalam Fath Al-Bary Syarh Shahih al-Bukhary mengutip riwayat Waqi' dari Ibn Dzi'b tentang adanya dua adzan pada masa Nabi, Abu Bakr, dan Umar. Kemudian beliau mengutip pendapat Ibn Khuzaimah, "...dua kali adzan maksudnya adalah adzan dan iqamah. Dinamakan dua adzan karena sama-sama bermakna i'lam (pemberitahuan).
Kaum Muslimin yang sholat...