Kaum Muslimin yang sholat Jumat dengan satu adzan adalah benar, karena demikianlah dicontohkan Rasulullah dan dua khalifah pengganti beliau. Demikian juga kaum muslimin yang mengikuti ijtihad Sayyidina Utsman ibn 'Affan juga benar, karena Rasulullah menitahkan kaum muslimin untuk mengikuti sunnah para Khulafaur Rasyidin antara lain dalam Sunan Abi Daud, dan Sunan at-Tirmidzi, "Faalaikum bisunnati wa sunnati al-Khulafa ar-Rasyidin al-Mahdiyyin."
Lebih-lebih tindakan Utsman ini sama sekali tidak dipungkiri oleh para sahabat lainnya. Dalam al-Mawahib al-Ladunniyah (juz 2, halaman 249), dinyatakan bahwa hal itu adalah ijmak sukuti:
ثُمّ إنّ فعْل عثمانَ رضي الله عنه كانَ إجماعاً سُكوتيًّا لِأنّهمْ لا يُنكرون عَليه "Sesungguhnya apa yang dilakukan Sayyidina Utsman itu merupakan ijmak sukuti, karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut."
Al-Hafidz Ibn Hajar dalam Fathul Bary (juz 2, halaman 394) menyatakan ketundukan masyarakat atas kebijakan tersebut,
وَالذّي يظهَر أنّ النّاس أخدُوا بِفعْل عثمانَ في جميعِ البِلاد إذْ ذاك، لِكونهِ خليفةً مُطاع الأمرِ "Yang jelas, masyarakat telah melakukan sesuai dengan tindakan Utsman di setiap negeri pada waktu itu, karena beliau adalah khalifah yang perintahnya dipatuhi."
Dengan demikian pada masa Utsman, hingga saat ini mayoritas kaum Muslimin di dunia dalam sholat Jumat menyelenggarakan dua adzan dan satu iqamah.
*Dewan Pakar Aswaja Center Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Jombang Jawa Timur