Rabu 20 Dec 2023 21:10 WIB

Bolehkah Muadzin Menerima Upah?

Para muadzin umumnya diberikan upah dari pengurus.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Azan yang dikumandangkan muadzin (ilustrasi)
Foto: forsil.org
Azan yang dikumandangkan muadzin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Muadzin atau orang yang menggaungkan adzan di masjid maupun mushola memang bukan pekerja dari adzannya. Namun demikian, tidak ada salahnya muadzin menerima amplop, apa alasannya? 

Para muadzin umumnya diberikan upah atau amplop dari pengurus masjid atau dari pihak tertentu. Dalam hal ini para ulama saling berselisih pendapat. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menyampaikan, terdapat ulama yang menyatakan bahwa muadzin menerima amplop atau upah tidak apa-apa alias boleh. 

Baca Juga

Namun demikian, sebagian ulama yang lainnya menganggap bahwa menerima amplop bagi muadzin adalah makruh. Adapun ulama-ulama yang menganggapnya makruh bahkan cenderung melarangnya. 

Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Utsman bin Abdul Ash, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ittakhidzu mua’dzinan la ya’khudu ala adzanihi ajran." Yang artinya, “Ambil lah seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya." 

Sedangkan ulama-ulama yang membolehkannya memberikan argumentasi dengan menyamakan penerimaan amplop oleh muadzin masuk ke dalam perkara suatu perbuatan-perbuatan yang tidak wajib. Sehingga tentu saja, memberikan amplop kepada muadzin dianggap boleh. 

Dan karena hal itu bertujuan positif dan adzan kerap memberikan manfaat kepada umat Muslim, baik penerima amplop maupun yang memberikannya dianggap sama-sama melakukan tindakan kebaikan. Asal niatnya adalah sama-sama karena Allah semata. Namun para ulama mengimbau agar jangan sampai para muadzin menentukan tarif dari setiap adzan yang dikumandangkan. 

 

 

I

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement