Rabu 24 Jan 2024 14:20 WIB

Komisi Fatwa MUI Sampaikan Panduan dan Etika Debat dalam Islam

Debat yang baik sejatinya bertujuan bertukar pikiran dengan saling memberi alasan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Persiapan debat ke empat Cawapres 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Ahad (21/1/2024).
Foto:

Kiai Muiz menuturkan, makna kalimat وَجَادِلْهُم dalam ayat tersebut, sebagaimana disebut dalam Tafsir Ibnu Katsir adalah seseorang yang mengajukan alasan dalam berdebat dan membantah hendaklah dilakukan dengan cara yang baik dan lemah lembut dalam berbicara.

 

Dalam ayat lain, Allah SWT juga berfirman tentang pentingnya memilih diksi atau redaksi yang baik saat berdiskusi dengan orang lain.

 

فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ

 

Artinya: "Berbicaralah kamu (Musa) berdua kepadanya (Firaun) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut [QS Thaha (20): 44].

Perdebatan Para Nabi

Kiai Muiz mengatakan, dalam Islam debat sudah ada dan biasa dilakukan oleh para Nabi terdahulu. Hal itu dilakukan untuk menyampaikan kebenaran ajaran yang didakwahkan kepada kaumnya, dan tentu disampaikan dengan etika atau tata krama yang baik.

 

Perdebatan para Nabi dengan kaumnya, antara lain dapat dilihat pada kisah Nabi Nuh As saat berdebat dengan kaumnya untuk mengajak meng-Esa-kan Allah, seperti yang dijelaskan dalam Alquran Surat Hud ayat 25-33.

Terdapat juga kisah perdebatan antara...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement