Rabu 08 May 2024 16:09 WIB

Hukum Memberi Uang ke Tukang Parkir Liar Menurut MUI

Hukum memaksa menarik pungli parkir liar adalah haram.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
 Hukum Memberi Uang ke Tukang Parkir Liar Menurut MUI. Foto:  Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
Hukum Memberi Uang ke Tukang Parkir Liar Menurut MUI. Foto: Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, mulai menertibkan juru parkir liar di minimarket Ibu Kota. Penertiban ini menyusul keresahan masyarakat yang harus membayar uang parkir kepada mereka, padahal sudah jelas terdapat tulisan bebas biaya parkir. Fenomena tukang parkir ini memang mulai menjengkelkan, karena pada saat kita akan keluar dari parkiran, mereka tiba-tiba muncul.

Fenomena menjamurnya tukang parkir liar pun mulai meresahkan dan mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Banyak pengakuan  konsumen yang tidak ikhlas membayar parkir dan merasa terpaksa. Apalagi melihat ternyata ada tukang parkir liar yang justru penghasilannya besar dan mereka flexing di medsos, bahkan ada yang umroh sampai dua kali.

Baca Juga

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut buka suara menanggapi fenomena ini. Menurut  Wasekjen MUI KH Ahmad Fahrurrazi, masalah uang parkir ini harus jelas dari awal. Apabila sebelumnya tidak ada kesepakatan sewa jasa yang terjadi antara pembeli dan tukang parkir, maka tidak wajib hukumnya memberikan uang parkir dan tidak boleh dipaksa.

“Apapun status uang yang diberikan kepada para tukang parkir adalah hadiah atau sedekah jika pembeli tersebut memberikannya atas dasar kerelaan hatinya (ikhlas) karena merasa terbantu dengan jasanya,” terang Gus Fahrur.

Namun jika pembeli itu memberikan uang kepada para tukang parkir tersebut karena mengira bahwa mereka wajib melakukannya, apalagi terpaksa, maka para tukang parkir tersebut tidak boleh (haram) menerima uang yang diberikan kepada mereka. Tukang parkir wajib memberitahu para pembeli bahwa mereka tidak wajib memberikan uang parkir kepada mereka, apalagi jika pihak toko sudah mengumumkan bahwa mereka bebas parkir, dan tidak membebankan biaya parkir sepeserpun kepada para pembelinya.

Hukum memaksa menarik pungli parkir liar adalah haram, bisa termasuk dalam kategori al-Maksu sebagai mana dijelaskan dalam sebuah hadis  yg diriwayatkan Imam Abu Dawud,

 قَالَ رسول الله لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Artinya, "Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar”.(HR Abu Dawud).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement