REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kontestasi Pemilu 2024, Calon Presiden dan Wakil Presiden diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi-misi dan gagasannya kepada masyarakat. Masing-masing kandidat juga saling berdebat mempertahankan gagasannya masing-masing.
Nah, dalam Islam ada sejumlah etika yang perlu dipahami ketika berdebat. Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Abdul Muiz Ali. Menurut dia, ada sejumlah panduan dan etika berdebat yang perlu dipahami umat Islam.
"Debat yang baik sejatinya bertujuan bertukar pikiran dengan saling memberikan alasan atau argumentasi. Oleh karenanya, orang yang saling berdebat masing-masing hendaknya menjaga atau memperhatikan adab atau etika debat," kata Kiai Muiz dalam artikelnya yang sudah dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (24/1/2024).
Dalam bahasa Arab debat disebut dengan jadal atau jidal. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan, debat adalah pembahasan dan pertukaran pendapat mengenai suatu hal dengan saling memberi argumen untuk mempertahankan pendapat masing-masing. Debat dilakukan bertujuan untuk menyampaikan dan mempertahankan argumen. Argumen yang berkualitas dapat disampaikan berdasarkan fakta, bukti, dan pola pikir yang logis.
Kiai Muiz menjelaskan, dalam Alquran juga terdapat ayat Alquran yang berkaitan dengan debat. Sebagaimana disebut dalam Surat an-Nahl ayat 125, Allah SWT berfirman:
اُدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan debatlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk [QS an-Nahl [16]: 125].
Kiai Muiz menuturkan...