Jumat 06 Oct 2023 06:05 WIB

Menyingkat Nama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan SAW, Bagaimana Hukumnya?

SAW merupakan bentuk shalawat kepada Nabi Muhammad.

Nabi Muhammad
Foto:

Beberapa aspek inilah yang kiranya menjadi pertimbangan dalam menempatkan ketidakbolehan dari Ibn Shalah di mana dalam pencermatan kami, ketidakbolehan tersebut tidak berada pada keharaman atau pun kemakruhan mutlak, melainkan disebabkan oleh sesuatu.

Dengan demikian, maka menilai penyingkatan shalawat haruslah melihat motif yang mendasarinya. Jika motifnya memang dalam rangka merendahkan atau tidak mengakui kemuliaan Nabi saw maka hal itu yang masuk dalam kategori tidak diperbolehkan.

Lain halnya jika apabila penyingkatan itu tidak memiliki motif negatif, tetapi hanya agar memudahkan di dalam menulis atau memang mengikuti ketentuan penulisan ilmiah yang berlaku tanpa ada unsur merendahkan Nabi saw, seperti pada ketentuan tulisan-tulisan ilmiah di Indonesia yang menggunakan singkatan saw.

Penyingkatan shalawat dengan motif seperti ini bukanlah sesuatu yang dilarang dan menjadi penghalang mendapatkan keutamaan shalawat. Kaitannya dengan ini, dapat dilihat pada al-Quran dan Terjemahnya versi penyempurnaan yang diterbitkan oleh Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama).

Dalam cetakan terbaru 2019 disebutkan, bahkan kata Nabi Muhammad tidak lagi dituliskan kata “saw” di belakangnya. Tentu ini tidak bisa disebut sebagai bentuk pelecehan dan tidak menghormati Nabi, tapi hanya persoalan teknis penulisan semata.

Adapun kekhawatiran tidak bershalawatnya seseorang apabila terjadi penyingkatan itu, sebenarnya jika dicermati adalah hal yang kemungkinan kecil terjadi -jika tidak dikatakan mustahil. Sebab secara kultural, semua orang sudah mengetahui bahwa istilah “saw” adalah singkatan dari shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad.

Sehingga, ketika menemukan kata tersebut, maka hal yang justru sangat mungkin adalah tidak membacanya secara tekstual saw, tetapi akan membaca kepanjangan dari itu, baik secara keras maupun di dalam hati. Hal ini pun dibuktikan dengan tidak adanya seseorang yang menyebutkan nama Nabi Muhammad lalu dibarengi dengan mengucapkan “saw” karena terpengaruh dengan singkatan yang tertulis itu.

Dari semua keterangan di atas, kami dapat menyimpulkan bahwa menyebutkan dan menuliskan kalimat shalawat dan salam secara lengkap adalah hal yang dianjurkan dalam rangka memenuhi perintah Allah dalam surah al-Ahzab (33): 56 dan agar mendapatkan manfaat bersawalat sebagaimana yang termuat di dalam banyak keterangan hadis.

Adapun menuliskan shalawat tersebut dengan singkatan tidak menjadi masalah selama memang ada keperluan yang dibenarkan untuk itu dan selama tidak menjurus kepada penghinaan dan tindakan merendahkan kemuliaan Nabi Muhammad saw. Hal ini juga berlaku pada penyingkatan nama Allah Subhanahu wa Ta‘ala menjadi Allah swt.

Demikian jawaban dari kami, semoga mencerahkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 14 Tahun 2022

sumber : https://web.suaramuhammadiyah.id/2022/11/23/menyingkat-nama-shalawat-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-dengan-kata-saw/
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement