Jumat 06 Oct 2023 06:05 WIB

Menyingkat Nama Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan SAW, Bagaimana Hukumnya?

SAW merupakan bentuk shalawat kepada Nabi Muhammad.

Nabi Muhammad
Foto:

Untuk lafal shalawat dan salamnya sendiri, Imam ath-Thabari menukil beberapa hadis, di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah,

عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَهِ، أَمَّا السَّلاَمُ عَلَيْكَ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ، فَكَيْفَ الصَّلاَةُ عَلَيْكَ؟ قَالَ: قُولُوا: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ [ص:121]، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Dari Ka’ab bin ‘Ujrah (diriwayatkan), ditanyakan kepada Nabi, Ya Rasulullah, terkait dengan perintah bershalawat salam kepada engkau, telah kami ketahui, lalu bagaimana (lafal)  shalawat untuk Engkau? Nabi menjawab, ucapkanlah oleh kalian, allahumma shalli ‘alaa Muhammad wa ‘ala aali Muhammad, kama shallaita ‘ala Aali Ibrahim innaka hamidun majid, allahumma barik ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama barakta ‘ala ali Ibrahim innaka hamidun majid.

(Ya Allah berikanlah shalawat kepada Muhammad dan atas keluarga Muhammad sebagaimana  shalawat yang engkau berikan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau adalah Zat yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana keberkahan yang Engkau berikan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau adalah Zat yang Maha Terpuji lagi Mulia).

Adapun as-Sa’di menyebutkan, ayat di atas menunjukkan tingginya derajat dan mulianya posisi Nabi di sisi Allah dan di sisi seluruh makhluk (raf‘atu darajatih wa ‘uluw manzilatihi ‘inda Allah wa khalqihi). Dengan begitu, shalawat dan salam yang diucapkan oleh manusia kepada Nabi saw hakikatnya adalah bentuk pengakuan atas kehormatan dan kemuliaan beliau. Itulah kenapa hal ini disyariatkan di setiap waktu (masyru‘un fi jami’ al-awqat), utamanya ketika mendengarkan atau membaca nama Nabi Muhammad.

Dalam kebiasaan masyarakat muslim di Indonesia, shalawat kepada Nabi saw diungkapkan dengan beberapa variasi, di antaranya: shallallahu ‘ala Muhammad wa sallam; allahumma shalli ‘ala Muhammad; allahumma shalli wa sallim ‘alaih; shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beberapa variasi lainnya. Hal yang kemudian menjadi pertanyaan, seperti yang ditanyakan bapak, adalah bolehkah menyingkat lafal  shalawat tersebut sebagaimana sering ditemukan dalam tulisan, baik tulisan lepas maupun tulisan ilmiah?

Beberapa ulama kontemporer telah memberikan pendapat mengenai hal ini. Seperti Abdullah bin Baz, ia menyatakan ketidakbolehan menyingkat shalawat kepada Nabi dan bentuk ketidakbolehan ini dalam timbangan hukum fikih minimal berada pada sangat dimakruhkan (fa aqallu aḥwālihi al-karahah at-tasydid) (https://binbaz.org.sa/fatwas/). Sepenelusuran kami, kelompok ulama yang tidak memperbolehkan tersebut berargumentasi dengan menukil pendapat Ibn Shalah dalam Muqaddimah Ibn Shalah. Lebih jelas pendapat itu berada pada bagian ke-dua puluh lima: Fi Kitabah al-Hadis, wa Kaifiyyati Dhabth al-Kitab wa Taqyidihi.

Pada bagian tersebut, Ibn Shalah menyebutkan bahwa hendaknya untuk senantiasa bagi para penulis hadis mempertahankan penulisan shalawat dan salam kepada Nabi setiap kali menyebutkan beliau (yanbagi lahu an yuhafizha ‘ala kitbah ash-shalah wa al-taslim ‘ala rasulillah -shallallahu ‘alaihi wa sallama- ‘inda dzikrihi). Pada tempat yang lain, Ibn Shalah juga menyatakan dua hal yang harus dihindari.

Selanjutnya...

sumber : https://web.suaramuhammadiyah.id/2022/11/23/menyingkat-nama-shalawat-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-dengan-kata-saw/
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement