Syarat lain, menurut Syekh Mamdouh adalah izin dari suami saat memakainya. Kemudian ia juga melarang pemakaian kuku dan alis palsu bagi wanita yang belum menikah.
"Bahwa jika memasang bulu mata mencegah air mencapai seluruh kulit, maka wudhu dan bersuci tidak lengkap, sehingga dilarang dari sisi ini. Tetapi jika mereka tunduk pada penghapusan, pemasangan, atau itu tunduk pada rembesan air, maka di sini diperbolehkan bagi wanita yang sudah menikah dengan izin suaminya. Dan tidak boleh bagi wanita yang belum menikah karena itu adalah penipuan,"ujarnya. Alkhaledi kurnialam
Advertisement