Jumat 14 Jan 2022 10:14 WIB

Benarkah Mengedarkan Kotak Amal Saat Khutbah Merusak Nilai Sholat Jumat?

Di beberapa masjid ada tradisi mengedarkan kotak amal saat khutbah Jumat dimulai.

Petugas memindahkan uang infaq dari kotak amal seusai salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/8). Benarkah Mengedarkan Kotak Amal Saat Khutbah Merusak Nilai Sholat Jumat?
Foto:

Hadits di atas diriwayatkan oleh Muslim, Kitab al-Jum’at, Bab Fadlu Man Istama’a wa Anshata fi al-Jum’at, dan hadis yang semakna dengannya diriwayatkan at-Tirmidzi, kitab al-Jum’at ‘an Rasulillah saw, Bab Maa Ja-a fi al-Wudhu Yaum al-Jum’at, Abu Dawud, kitab as-Salah, Bab Fadlu al-Jum’at, Ibnu Majah, kitab Iqamah as-Salah wa as-Sunnah Fiiha, Bab Massa al-Hasha fi al-Jum’at, Ahmad, Baaqi Musnad al-Muksirin.

Hadis al-Bukhari (hadits no.1) dan yang semakna dengannya menjelaskan apabila salah seorang jamaah shalat Jum’at mengatakan “diamlah” kepada temannya, maka ia telah berbuat lagha. Artinya pahala shalat Jumatnya menjadi batal. Begitu pula hadits riwayat Muslim (hadits no. 2) dan yang semakna dengannya menjelaskan bahwa mengerak-gerakkan pasir termasuk perbuatan lagha.

Hadits di atas menjelaskan beberapa pelajaran:

  • Kewajiban mendengarkan khutbah yang disampaikan khatib
  • Tidak boleh berbicara ketika khatib sedang berkhutbah, karena hal tersebut dapat menghilangkan konsentrasi mendengarkan khutbah.
  • Tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mendengarkan khutbah, seperti menggerak-gerakan pasir dan sejenisnya, atau berkata ‘diamlah’ kepada orang lain.

Para ulama berbeda pendapat tentang makna kalimat lagha. Makna lagha dalam kalimat “apabila engkau berkata kepada temanmu: ‘diamlah’ ketika khatib berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha” adalah pahala salat Jumatnya batal, berubah keutamaannya seperti salat Dhuhur. Abdullah bin Abdurrahman Ali dalam kitab Taysirul ‘Alam menjelaskan: Kata lagha seperti kata ghaza, artinya mengucapkan perkataan yang tidak ada manfaatnya (pahalanya).

Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus-Salam menjelaskan: “Apabila engkau berkata kepada temanmu: ‘diamlah’ ketika khatib berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha” merupakan penguat larangan berbicara. Apabila hal tersebut (berkata ‘diamlah’) dikategorikan sebagai pebuatan lagha padahal perkataan hal tersebut termasuk pada amar ma’ruf, maka orang yang berbicara lebih berat hukumnya. Dengan pengertian tersebut, maka wajib bagi orang yang akan menegur dengan menggunakan isyarat apabila memungkinkan.

Kembali kepada permasalahan di atas, apakah mengedarkan kotak infak termasuk perbuatan lagha atau tidak? Dengan memperhatikan beberapa penjelasan di atas dan pelajaran yang dapat diambil dari hadits, mengedarkan kotak infak tidak dilarang asal tidak mengganggu konsentrasi mustami’ dalam mendengarkan khutbah dan bukan termasuk perbuatan lagha.

Wallahu a’lam bish shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 14 Tahun 2009

 

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement