Jumat 31 Dec 2021 05:10 WIB

Dalil Larangan Keras Meninggalkan Sholat Jumat

Menurut Imam Syafii, menghadiri sholat Jumat hukumnya adalah fardhu.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Dalil Larangan Keras Meninggalkan Sholat Jumat
Foto: ANTARA/Budi Candra Setya
Dalil Larangan Keras Meninggalkan Sholat Jumat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama saling sepakat bahwa hukum sholat Jumat bagi laki-laki adalah wajib. Hal ini berdasarkan dalil larangan keras meninggalkan sholat Jumat.

Imam Syafii dalam kitab Al-Umm berkata, “Ibrahim bin Muhammad mengabari kami, dia berkata, ‘Shafwan bin Salim menuturkan kepadaku, dari Ibrahim bin Abdullah bin Ma’bad, dari ayahnya, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Man tarakal-jum’ata min ghairi dharuratin kutiba munaafiqan fi kitaabin laa yumha wa laa yubdal,”.

Baca Juga

Yang artinya, “Siapa saja yang meninggalkan sholat Jumat tanpa ada unsur darurat, maka akan ditulis baginya sebagai orang yang munafik. Tanpa dapat dihapus dan tanpa dapat diganti,”.

Dalam hadis lainnya, Nabi bersabda, “Tidaklah seseorang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkannya, kecuali Allah pasti akan menyegel hatinya,”. Imam Syafii berkata, “Pada sebagian hadits dikatakan ‘tiga kali berturut-turut’,”.

Imam Syafii juga berkata, “Ibrahim bin Muhammad mengabari kami, dia berkata, ‘Shalih bin Kisan menuturkan kepadaku, dari Ubaidah bin Sufyan, dia berkata: Aku mendengar Amr bin umayyah Ad-Dhamri, dia berkata, ‘Tidaklah seorang laki-laki Muslim meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena mereka meremehkannya tanpa menghadirinya, kecuali dia akan ditulis bersama orang-orang yang alpa,”.

Menurut Imam Syafii, menghadiri sholat Jumat hukumnya adalah fardhu. Maka barangsiapa yang meninggalkan perkara fardhu karena meremehkan, berarti dia sudah melakukan sebuah keburukan kecuali apabila Allah memaafkannya. Sebagaimana halnya seseorang yang meninggalkan sholat sampai waktunya habis, maka dia sudah melakukan sebuah keburukan, kecuali apabila Allah memaafkannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement