Jumat 14 Jan 2022 10:14 WIB

Benarkah Mengedarkan Kotak Amal Saat Khutbah Merusak Nilai Sholat Jumat?

Di beberapa masjid ada tradisi mengedarkan kotak amal saat khutbah Jumat dimulai.

Petugas memindahkan uang infaq dari kotak amal seusai salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/8). Benarkah Mengedarkan Kotak Amal Saat Khutbah Merusak Nilai Sholat Jumat?
Foto:

Perbuatan-perbuatan yang termasuk “lagha”

1. عَنْ أَبَيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ [روا البخارى]

Artinya: “Diriwayatkan  dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila kamu berkata kepada temanmu “diamlah” pada hari Jumat sedang imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha.” [HR al-Bukhari]

Hadis di atas riwayat al-Bukhari, Kitab al-Jum’ah, Bab al-Inshaat Yaum al-Jum’at wa al-Imam Yakhthub, dan hadits yang semakna dengan hadits di atas diriwayatkan oleh Muslim, Kitab al-Jum’ah, Bab al-Inshaat Yaum al-Jum’at fi al-Khutbah, at-Tirmidzi, Kitab al-Jum’ah, Bab Maa Ja-a fi Karahiyah al-Kalam wa al-Imam Yakhthub, an-Nasa-i, Kitab al-Jum’ah, Bab al-Inshaat li al-Khatib Yaum al-Jum’at, Abu Dawud,  Kitab as-Salat, bab al-Kalam wa al-Imam Yakhthub, Malik al-Muwaththa, an-Nida li as-Salat, ad-Darimy, kitab as-Salah, Bab Fii al-Istima’ Yaum al-Jum’at ‘an al-Khutbah.

2. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa berwudhu dan membaguskan wudhunya, kemudian memghadiri sholat Jumat, lalu mendengarkan (khutbah) dan diam penuh perhatian, maka diampuni (dosanya) yang ada antara Jumat yang lalu dan Jumat hari ini dan ditambah tiga hari. Dan barangsiapa menyentuh (mempermainkan/menggerak-gerakkan) kerikil, maka dia telah berbuat lagha”.” [HR. Muslim]

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement