Rabu 29 Sep 2021 08:26 WIB

Apa Hukum Istri Berutang tanpa Izin Suami?

Istri harus patuh pada suami yang taat pada Allah.

Apa Hukum Istri Berutang tanpa Izin Suami?
Foto:

Sebagai istri, memang harus patuh pada suami, segala yang dilakukan harus seizin suami; bahkan untuk berpuasa sunnah pun harus sepersetujuan suami, sebagaimana sabda Nabi SAW: "Seorang istri tidak boleh berpuasa ketika ada suaminya, walau hanya sehari, selain pada bulan Ramadhan, kecuali ada izin dari suami" (HR Abu Dawud, at-Turmudzi, Ibnu Majah, dan lain-lain dari Abu Hurairah r.a.).

Suami-istri harus kompak dalam mengelola rumah tangga. Harusnya tidak ada yang dirahasiakan di antara mereka terkait dengan apa yang dibutuhkan dalam rumah tangga.

Tetapi, jika keadaan tidak memungkinkan, misalnya karena suami dikenal amat pelit, maka berdasarkan ayat dan hadits di atas, istri boleh berutang kepada orang lain tanpa seizin suami. Tapi hal ini hanya boleh dilakukan oleh istri jika dalam keadaan amat terpaksa.

Hal ini disandarkan pada kaidah ushul fiqih: Adh-dharuratu tubihul mahzhurát (keadaan darurat itu dapat memperbolehkan sesuatu yang mestinya dilarang). Dalam hadits tentang istri Abu Sufyan di atas, Rasulullah memberi syarat bolehnya istri mengambil uang belanja tanpa sepengetahuan suami yang pelit adalah secara makruf (secara baik dan bijak atas pertimbangan kemaslahatan).

Maka, dalam kasus istri berutang tanpa seizin suami ini pun harus dilakukan secara makruf pula; artinya harus benar-benar untuk kebutuhan riil rumah tangga, dan harus dalam batas kemampuan wajar suami karena utang tersebut menjadi tanggung jawab suami untuk mengembalikannya.

 

sumber : Fiqih Kontemporer Buku 3 oleh KH Ahmad Zahro terbitan Qaf Media Kreativa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement