Rabu 20 Dec 2023 13:49 WIB

Saat Nabi Muhammad Menasihati Lelaki Bucin ke Istri yang Suka Tebar Pesona

Nabi Muhammad SAW kerap menerima aduan dan pertanyaan dari para sahabat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi suami istri
Foto: Republika
Ilustrasi suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nabi Muhammad SAW kerap menerima aduan dan pertanyaan dari para sahabat mengenai banyak hal. Mulai dari urusan kenegaraan hingga ranah domestik rumah tangga.

Suatu ketika, Rasulullah SAW pernah didatangi seorang laki-laki yang sangat mencintai istrinya dengan sebegitunya (bucin), namun mengeluhkan tentang sifat istrinya yang genit. Ia mengkhawatirkan istrinya itu bermain serong dengan lelaki lain.

Baca Juga

"Anna rajulan qola linnabiyyi SAW fi zaujatihi innaha laa taraddu yada laa yamsin faqoola lahu annabiyyu alaihisholatu wassalamu tholliqha faqoola lahu inni uhibbuha faqoola lahu fa-amsikha."

Yang artinya, "Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Nabi SAW tentang istrinya yang terkenal genit. Beliau bersabda, "Ceraikan saja ia." Lelaki itu berkata, "Sesungguhnya aku masih mencintainya." Nabi bersabda, "Kalau begitu pertahankan dia."

Menurut sebagian ulama, berdasarkan hukum dasar tersebut, zina dapat menyebabkan batalnya pernikahan. Inilah pendapat Al Hasan.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan secara detail mengenai hadits ini. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An Nasai, dengan redaksi, seseorang datang menemui Nabi SAW dan berkata, "Sesungguhnya istriku sangat genit terhadap setiap lelaki."

Beliau bersabda, "Asingkan dia." Ia berkata, "Tetapi aku khawatir nafsuku akan mengikutinya." Beliau bersabda, "Bersenang-senanglah dengannya."

Kata Ibnu Al Mundzir, tokoh-tokoh sanad hadits ini bisa dijadikan hujjah dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Kata Addaruquthnu, Al Hasan bin Waqid meriwayatkannya secara tunggal dari Amarah bin Abu Hafshah.

Ibnu Al Fadhal bin Musa As Sainani juga meriwayatkannya secara tunggal dari Al Hasan bin Waqid. Diriwayatkan oleh Ab Nasai dari Abdullah bin Ubaid bin Umair dari Ibnu Abbas. Bahkan ia menyusun bab tersendiri dalam Sunan An Nasai, yaitu bab "Menikahkan Perempuan yang Berzina".

Adapun yang dimaksud genit adalah ia menurut kepada orang yang menginginkannya alias tidak pernah menolak. Hadits senada diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Ibnu Abbas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement