REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak pasangan suami istri tak mampu menemukan kebuntuan dalam menyelesaikan persoalan dalam hubungan pernikahan mereka. Sehingga pernikahan mereka pun berujung pada perceraian.
Adakalanya perceraian itu dilakukan oleh suami dengan talak. Namun, ada kalanya seorang istri yang melakukan gugat cerai.
Namun demikian, seorang istri tidak boleh mengajukan gugatan cerai (khulu) tanpa adanya alasan yang jelas. Demikian juga tidak boleh seorang istri meminta suaminya (yang melakukan poligami) untuk menceraikan istrinya yang lain, sehingga ia memiliki suaminya sepenuhnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زَوجَها الطَّلاقَ مِن غير بأسٍ فحرامٌ علَيها رائحةُ الجنَّةِ
"Siapa pun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram baginya wewangian surga," (HR. Abu Daud dan Tirmizi).
Dalam hadits lainnya dijelaskan:
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا ، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا
“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita menuntut talak saudaranya agar dia dapat menggantikan tempatnya, sesungguhnya baginya adalah apa yang ditakdirkan untuknya” (HR. Bukhari, no. 4857, dan Muslim, no. 1413). Ibnu Hajar menjelaskan yang dimaksud saudara perempuan itu adalah yang seagama.