Kamis 03 Jun 2021 19:31 WIB

Latar Belakang Masyarakat Madinah

Nabi menyatukan dua suku bertikai di Madinah menjadi kaum Anshar.

Latar Belakang Masyarakat Madinah. Kota Madinah tempo dulu.
Foto:

Nabi mempersaudarakan mereka agar saling membantu dan mewarisi setelah meninggal, di luar bagian warisan karena kekerabatan. Kebijakan ini berlaku sampai perang Badar tatkala Allah SWT menurunkan ayat 75 Surat Al-Anfal:

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنۢ بَعۡدُ وَهَاجَرُواْ وَجَٰهَدُواْ مَعَكُمۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ مِنكُمۡۚ وَأُوْلُواْ ٱلۡأَرۡحَامِ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلَىٰ بِبَعۡضٖ فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ

“Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S. Al-Anfal 8:75)

Setelah dipersaudarakan oleh Nabi dengan kaum Muhajirin, kaum Anshar rela berbagi apa saja, bahkan mereka mengatakan kepada Nabi: “Bagilah kebun kurma kami ini dengan saudara kami kaum Muhajirin.” Nabi menolaknya, “Tidak perlu, cukuplah kalian memberi makanan pokok saja, lalu biarkan kami mengurus buahnya.”

Bahkan tidak hanya kebun, ada yang mau berbagi istri seperti Sa’ad bin Rabi’ yang dipersaudarakan dengan Abdurrahman bin Auf. Sa’ad berkata kepada Abdurrahman: “Sesungguhnya aku adalah kaum Anshar yang paling berpunya,maka bagilah hartaku menjadi dua. Aku juga punya dua istri, pilihlah diantara mereka yang kau sukai, lalu beritahukan kepadaku, aku akan menceraikannya. Jika masa iddahnya habis, engkau bisa menikahinya.”

Abdurrahman menolak, dia hanya meminta untuk dipinjami modal dan ditunjukkan dimana pasar. Dengan demikian Abdurrahman bisa berbisnis kembali di Madinah.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement