Rabu 24 Feb 2021 12:45 WIB

Batas Aurat Wajah Perempuan

Aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Batas Aurat Wajah Perempuan.
Foto:

Pada kata “kecuali yang biasa tampak daripadanya”, maka para ulama berbeda memaknai kata ini. Abu Ishaq as-Suba‘i, dari Abul-Ahwas, dari Abdullah berpendapat bahwa yang dimaksud kata “kecuali yang tampak daripadanya” adalah anting-anting, gelang tangan dan gelang kaki.

Sedangkan menurut jumhur ulama memaknai kata “kecuali yang tampak daripadanya” adalah wajah dan telapak tangan saja (Tafsir al-Qur’an al- ‘Azhim, Juz VI / 41). Pendapat jumhur tersebut didasari oleh hadis Nabi riwayat Muslim dan Abu Dawud dari ‘Aisyah di atas.

Mengenai pertanyaan Saudari, apakah bagian bawah dagu termasuk aurat (bagian wajah) atau bukan, perlu dipaparkan terlebih dahulu tentang batas wajah menurut para ulama tafsir berikut ini.

Al-Baghawi, dalam Tafsir al-Baghawi, II/XXI menyebutkan,

قَولُهُ عَزَّ وَجَلَّ: فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ، وَحَدُّ الْوَجْهِ مِنْ مَنَابِتِ شَعْرِ الرَّأْسِ إِلَى مُنْتَهَى الذَّقْنِ طُولًا وَمَا بَيْنَ الْأُذُنَيْنِ عَرْضًا

Firman Allah “maka basuhlah wajah-wajah kalian”, batasan wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut kepala memanjang sampai dengan ujung dagu dan lebarnya di antara dua telinga.

Sedangkan al-Qurthubi, dalam Tafsir al-Qurthubi,VI, hal. 83 menyebutkan,

وَالْوَجْهُ فِي اللُّغَةِ مَأْخُوذٌ مِنَ الْمُوَاجَهَةِ، وَهُوَ عَضْوٌ مُشْتَمِلٌ عَلَى أَعْضَاءِ وَلَهُ طُولٌ وَعَرْضٌ، فَحَدُّهُ فِي الْطُولِ مِنْ مُبْتَدَإِ سَطْحِ اْلجَبْهَةِ إِلَى مُنْتَهَى اللَّحْيَيْنِ، وَمِنَ اْلأُذُنِ إِلَى اْلأُذُنِ فِي اْلعَرْضِ.

Al-Wajhu secara bahasa diambil dari kata al-muwajahah (berhadap-hadapan), yaitu anggota badan yang memiliki beberapa anggota, memiliki batasan panjang dan lebar; batasan panjangnya adalah dari ujung kening hingga ujung dagu sedangkan lebarnya antara kedua telinga.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement