REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pada masa lalu orang-orang Arab terbiasa mandi di pemandian umum, di mana pemandian umum itu memiliki air hangat. Oleh orang-orang Arab pemandian semacam itu disebut dengan hammam.
Pada masa itu bahkan sampai zaman sekarang, pemandian-pemandian umum seperti itu banyak yang memperbolehkan orang-orang masuk ke kolam pemandian dengan bertelanjang tanpa sehelai benang pun.
Model pemandian seperti ini juga sangat populer di Jepang dan beberapa negara lainnya di mana orang-orang yang masuk ke dalamnya tidak berbusana sama sekali.
Terhadap pemandian seperti itu lah dilarang bagi seorang Muslim untuk memasukinya. Sebab sekalipun diri sendiri menutup aurat dengan rapat tapi tetap akan mendatangkan maksiat karena akan melihat aurat-aurat orang lainnya yang bertelanjang.
Baca juga: 5 Dalil yang Menjadi Landasan Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW
Ini berpijak pada satu keterangan dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib yang menuliskan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَاكَانَ اَخِرُالزَّمَانِ حُرِّمَ فِيْهِ دُخُوْلُ الْحَمَّامِ عَلَى ذُكُوْرِأُمَّتِى بِمَازِرِهَا . قَالُوْايَارَسُوْلَ اللَّهِ لِمَ ذَاكَ؟ قَالَ لِاَنَّهُمْ يَدْخَلُوْنَ عَلَى قوْمٍ عُرَاةٍ الاَ وَقَدْ لَعَنَ اللَّهُ النَّاظِرَوَالْمَنْظُوْرَاِلَيْهِ.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Ketika sudah akhir zaman, diharamkan pada masa itu masuk ke hammam dari umatku kendati pun dengan kain penutup (sarung atau lainnya). Bertanya sahabat: “Wahai Rasulullah mengapa demikian? Rasul menjawab, “Karena sesungguhnya mereka termasuk dari kaum yang telanjang, Allah melaknati orang-orang yang membuka aurat dan orang-orang yang melihat aurat.