Rabu 24 Feb 2021 12:45 WIB

Batas Aurat Wajah Perempuan

Aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Batas Aurat Wajah Perempuan.
Foto:

Batas aurat perempuan dengan laki-laki, menurut pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali, auratnya adalah seluruh badan sampai ke kukunya. Keduanya mendasarkan pendapatnya pada tafsir dari surah an-Nur (24) ayat 30 yaitu وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ. Ditafsirkan bahwa kata “zinah” di sini mempunyai dua arti yaitu zinah khalqiyyah dan zinah muktasabah.

Menurut pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali wajah dan telapak tangan merupakan bagian daripada zinah khalqiyyah sehingga haram untuk menampakkan wajah dan kedua telapak tangan di depan laki-laki yang bukan mahram. Sedangkan menurut pendapat mazhab Maliki dan Hanafi, bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah termasuk aurat.

Keduanya menafsirkan ayat tersebut justru merupakan pengecualian apa-apa yang tampak. Artinya, pertama, kebolehan menampakkan wajah dan telapak tangan itu pada saat ada keperluan saja. Kedua, justru wajah dan telapak tangan ini lah yang merupakan perhiasan yang harus tampak (Tafsir Rawai‘ul-Bayan, Juz II/130).

Perintah menutup salah satunya di dalam al-Qur’an surah an-Nur (24) ayat 30-31,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا.

Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada para wanita yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya [QS. an-Nur (24): 30-31].

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement