Selasa 09 Feb 2021 18:54 WIB

Ucapan-Ucapan yang Termasuk Nadzar

Nadzar itu disyariatkan, namun tidak digalakkan.

Ucapan-Ucapan yang Termasuk Nadzar
Foto:

Kedua, nadzar adalah suatu ibadah yang telah lama dilakukan orang-orang terdahulu. Nadzar itu disyariatkan, namun tidak digalakkan.

Hal ini karena nadzar menunjukkan kekikiran orang yang bernadzar. Orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan hendaknya melakukannya saja tanpa harus dengan nadzar. Syarat-syarat orang yang bernadzar adalah berakal, baligh, dan suka rela (tidak dipaksa), sesuai dengan hadis,

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ [رواه البخاري ومسلم]. 

Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan), ia berkata, Nabi saw melarang nadzar dan bersabda, sesungguhnya ia tidak menolak apa pun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikir [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Nadzar dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut.

Nadzar mutlak, yaitu nadzar yang diucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain, seperti “lillahi ‘alayya (wajib atasku untuk Allah) bersedekah satu juta rupiah”.

Nadzar bersyarat, yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya, seperti “jika Allah menyembuhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari”.

Nadzar wajib dipenuhi atau dilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Contohnya, bernadzar shalat di masjid jika hajatnya terkabulkan, atau bernadzar memberi makan anak yatim jika mendapat rezeki yang melimpah.

Jika nadzar ini tidak dilaksanakan, maka orang yang bernadzar terkena kafarat. Nadzar atas sesuatu yang mubah atau halal, seperti bernadzar memakai baju baru ketika pergi ke kantor atau bernadzar mengendarai mobil untuk pergi ke masjid jika bisa membeli mobil, maka nadzar ini juga wajib dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan terkena kafarat.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement