Jumat 29 Oct 2021 08:41 WIB

Lima Hukum Batalnya Sumpah Menurut Imam Syafi'i

Hukum dasar sumpah adalah makruh.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Ani Nursalikah
Lima Hukum Batalnya Sumpah Menurut Imam Syafi'i.
Foto: republika
Lima Hukum Batalnya Sumpah Menurut Imam Syafi'i.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kata sumpah dalam bahasa arab disebut Al Yamin. Al Yamin juga berarti tangan kanan dan kekuatan. 

Tiga makna ini saling terkait karena di zaman jahiliyah digunakan oleh orang-orang yang saling bersumpah masing-masing memegang tangan kanan satu sama lain atau karena bersumpah. Hukum sumpah berbeda-beda sesuai keadaan. 

Baca Juga

Bisa wajib jika suatu kewajiban pasti, seperti keselamatan nyawa orang yang tidak berdosa. Haram hukumnya bersumpah atas perbuatan yang diharamkan atau bersumpah dengan sesuatu yang haram disumpahkan.

Dalam buku buku Fikih Empat Mahzab karya Syekh Abdulrahman Al Juzairi jilid ketiga, Imam Syafi'i menyebutkan hukum dasar sumpah adalah makruh sesuai dalam Surat al Baqarah ayat  224, 

وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Namun adakalanya hukumnya menjadi mubah seperti bersumpah untuk melakukan ibadah atau untuk tidak melakukan hal makruh atau dalam berdakwa di depan hakim disertai kejujuran, atau untuk menekankan suatu pernyataan seperti dalam hadits, 

"Demi Allah, Allah tidak akan jenuh sebelum kamu sendiri yang jenuh." 

 

photo
Etika Sumpah - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement