REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Nazar merupakan janji seseorang untuk melakukan sesuatu, saat harapan atau keinginannya tercapai.
Para ulama sepakat bahwa mengerjakan nazar tersebut menjadi wajib karena hal ini termasuk janji yang harus dipenuhi.
Kendati begitu, tidak jarang orang lupa dengan nazarnya ketika harapannya telah terwujud, entah karena tidak teliti atau memang memiliki daya ingat rendah. Seperti ada yang tidak ingat apakah nazar memotong sapi atau kambing jika harapannya terwujud atau contoh lain. Lantas bagaimana solusinya?
Dilansir dari Elbalad, anggota Dar Al Ifta Mesir, Syekh Ahmad Mamduh mengatakan nazar harus ditepati karena prinsip dasar dalam nazar adalah pelepasan kewajiban. Sebagaimana janji-janji lain, seorang Muslim harus menepati janjinya, apalagi jika berjanji kepada Allah ﷻ.
Ulama lain dari Dar ifta, Syekh Ali Fakhr menjelaskan, orang yang lupa akan nazarnya, maka tidak ada hukuman baginya.
Kendati demikian, seorang yang bernazar kemudian lupa seharusnya merasa malu kepada Allah ﷻ atas janji yang dilupakannya dan lebih baik membayar kafarat yamin atau sanksi melanggar sumpah.
Sedangkan Komite Riset Fatwa Mesir mengatakan, sumpah adalah komitmen untuk mendekatkan dan menaati Allah ﷻ. Seseorang yang menepati janjinya ini dipuji Allah ﷻ.
يُوفُونَ بِٱلنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS Al Insan 7).
Melalui pandangan-pandangan para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa orang yang lupa akan nazarnya, entah melakukan sholat, puasa atau berkurban, maka diharapkan untuk mengeluarkan kafarat yamin.
Hal ini diqiyaskan seperti yang dijelaskan dalam surat Al Maidah ayat 89. Allah SWT berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.”
Sanksi nazar akibat lupa juga sesuai dengan pandangan mayoritas ulama yang menyebut hukum dari nazar yang terlupa adalah kafarat yamin atau kafarat melanggar sumpah.
Sumber: elbalad