Sabtu 09 Dec 2023 22:36 WIB

Demi Leluhur, Demi Nenek Moyang, Bolehkah Bersumpah Seperti Demikian?

Islam melarang bersumpah atas nama selain Allah SWT

Rep: Imas Damayanti, Andrian Saputra  / Red: Nashih Nashrullah
Mengucapkan sumpah (ilustrasi). Islam melarang bersumpah atas nama selain Allah SWT
Foto: REPUBLIKA
Mengucapkan sumpah (ilustrasi). Islam melarang bersumpah atas nama selain Allah SWT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam, melakukan sumpah dan juga perjanjian termasuk dalam hal-hal yang diatur dalam syariat sehingga jika seseorang melakukan sumpah selain atas nama Allah SWT termasuk bersumpah atas nama nenek moyang, apakah dibolehkan?

Dalam Alquran, Allah SWT senantiasa melakukan sumpah dengan banyak hal. Contohnya sebagaimana terlihat dalam Surat At Thariq ayat 1: 

Baca Juga

وَالسَّمَاءِ وَالطَّارِقِ  “Demi langit dan bumi yang datang pada malam hari.” 

Sumpah-sumpah serupa juga kerap disebutkan dalam ayat lain dalam Alquran. Sementara disebutkan dalam hadits:     

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  اِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْابِابَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًافَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْلِيَصْمُتْ.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah melarang kalian semua bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barangsiapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim).

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama yang mengkompromikan antara hadits dan ayat Alquran tadi dengan menganggap bahwa ada kalimat sebelumnya yang dibuang dalam ayat tersebut. Yang mana jikalau dimunculkan berbunyi, “demi Tuhan langit…” dan “demi Tuhan bintang-bintang…” maka mereka mengatakan bahwa sumpah yang diperoleh hanya sumpah dengan nama Allah SWT saja. 

Ulama-ulama yang mengkompromikan antara hadits dan ayat tersebut dengan pengertian bahwa yang dimaksud oleh hadits tadi adalah larangan mengagungkan sesuatu yang dilarang oleh syariat. Hal ini berdasarkan hadits Nabi tadi. 

Adapun pangkal perbedaan para ulama dalam masalah ini adalah terletak pada perbedaan mereka dalam memahami hadits dan ayat-ayat tersebut. Pendapat ulama-ulama yang melarang bersumpah dengan menggunakan sifat-sifat dan sumpah perbuatan-perbuatan Allah SWT, adalah pendapat yang lemah. 

Dan pangkal perbedaan pendapat mereka adalah apakah larangan tersebut hanya didasarkan pada yang disebutkan dalam hadits tadi saja. Atau mencakup sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan. Jika hanya bersifat terbatas seperti itu, jelas itu suatu kesalahan.    

Dengan demikian, kata sumpah tidak boleh sembarangan diucapkan seorang Muslim. Atau menjadi bahan candaan.  Itu hanya dapat diucapkan dalam situasi genting yang mengharuskan Anda mengucap sumpah, atau dalam kesaksian atas suatu perkara di pengadilan.  

Dan yang boleh bagi Muslim adalah mengucapkan sumpah dengan nama Allah SWT seperti, demi Allah, wallahi, billahi, dan tallahi. Maka orang yang bersumpah harus benar-benar terhadap sumpahnya. Jangan sampai sumpahnya itu palsu atau dusta. Karena akan mendatangkan dosa berlipat-lipat.  

Dan bagi Muslim dilarang bersumpah dengan nama selain Allah SWT. Semisal dengan bersumpah atas nama orang tua, kakek, buyut dan lainnya atau bersumpah atas nama batu, bumi, air, langit dan sebagainya.  

Baca juga: Kalimat yang Diulang 31 Kali dalam Surat Ar-Rahman, Ini Deretan Rahasianya

Maka jika seorang Muslim menyadari begitu beratnya tanggungjawab ketika mengucap kalimat sumpah, maka bila tidak mendesak atau genting lebih baik diam atau tidak perlu bersumpah. Sebagaimana dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib, Imam Al-Mundziri menukilkan beberapa hadits di antaranya selain hadits di atas juga hadits berikut: 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْكَفَرَ وَأَشرَكَ 

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan (nama) selain Allah, maka ia kafir dan musyrik.” (HR Bukhari)  

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits tersebut sebagai penegasan, atau untuk memberikan rasa takut, atau menunjukkan betapa sangat haramnya bersumpah dengan selain Allah SWT.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement