Pertama, sumpah di dalam bahasa Arab disebut: al-yamin atau al-hilf, ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contohnya: “Wallahi (Demi Allah) saya sudah belajar” dan “Wa ’azhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri”.
Oleh karena sumpah itu menggunakan nama Allah atau sifat-Nya, maka ia tidak boleh dibuat main-main.Orang yang bersumpah juga harus memenuhi syarat-syaratnya, yaitu berakal, baligh, Islam, bisa melaksanakannya dan suka rela (tidak dipaksa).
Sedangkan rukun sumpah adalah lafal yang dipakai dalam bersumpah harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya. Istilah ini dalam bahasa Arab dikenal bentuk-bentuk sumpah semisal huruf wawu (واو القسم), huruf ta (تاء القسم), dan huruf ba (باء القسم). Semua huruf-huruf tersebut dipakai sebagai alat untuk bersumpah yang dalam bahasa Indonesia populer diartikan dengan kata “demi”.
Contoh sebuah perkataan atau lafal sumpah, والله لأزورنك غداً yang artinya, “Demi Allah aku akan mengunjungimu besok”. Huruf wawu yang artinya “demi” adalah bentuk kalimat khusus untuk bersumpah. “Allah” adalah sesuatu yang diagungkan dalam sumpah. “Aku akan mengunjungimu besok” adalah isi sumpah.
Jadi, jika melihat pada pengertian, syarat dan rukun sumpah, maka pernyataan ibu di atas tidak masuk dalam pengertian sumpah karena sekurang-kurangnya tidak menggunakan lafal sumpah seperti di atas.