Senin 22 Apr 2024 11:27 WIB

Seorang Istri Mengambil Uang Suami, Ini Kata Nabi Muhammad

Permasalahan keuangan sering menjadi pemicu ketegangan dalam rumah tangga.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi suami istri.
Foto:

Surat An Nisa ayat 34 memberitahukan bahwa seorang suami wajib hukumnya menafkahi istri dan anak-anaknya. Allah SWT berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka)." (QS An-Nisa ayat 34)

Sejumlah ulama tafsir menjelaskan, suami memiliki tanggung jawab menafkahi istrinya. Para ulama juga sepakat, nafkah yang diberikan oleh suami kepada istri dan anak-anaknya adalah kewajiban individu.

Allah SWT berfirman, "...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya..." (QS Al-Baqarah Ayat 233)

Allah SWT juga berfirman, "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya..." (QS At-Thalaq ayat 7)

photo
Infografis Bolehkah Suami Larang Istri Bekerja? - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement