Rabu 14 Sep 2022 03:05 WIB

Cara Berwudhu tanpa Melepas Alas Kaki atau Khuff

Islam memudahkan umatnya dalam berwudhu tanpa melepas alas kaki.

Rep: mgrol135/ Red: Ani Nursalikah
Wudhu (ilustrasi). Cara Berwudhu tanpa Melepas Alas Kaki atau Khuff
Foto:

Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ra, Nabi SAW ditentukan tiga hari (di mana seseorang dapat menghapus khuffsnya) untuk musafir dan satu siang dan malam untuk penduduk. Bagi keduanya (penduduk dan musafir), masa kebolehan mengusap khuff dimulai dari saat najis (disebabkan oleh buang air kecil, tinja atau angin) setelah memakai khuff, sebagaimana diperlukan najis ritual wudhu (untuk sholat). Namun sebagian ulama berpendapat durasinya dimulai dari wudhu pertama setelah dalam keadaan najis ritual.

Syarat-syarat mengusap khuff, kaus kaki, dan sejenisnya

1. Nabi SAW berkata kepada orang yang ingin membantunya dalam melepas khuffnya untuk berwudhu: “Biarkan mereka seperti yang telah saya lakukan setelah berwudhu.” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan lainnya)

Dengan demikian, sangat jelas bahwa hukumnya tergantung pada keadaan suci ketika memakai khuff, jadi jika seseorang dalam keadaan najis ketika memakainya, tidak boleh bagi seseorang untuk menghapusnya.

2. Khuff harus diizinkan, diperoleh, dan dibuat secara sah. Untuk memperjelas, jika mereka diambil dengan paksa, atau terbuat dari sutra (untuk laki-laki), tidak diperbolehkan untuk menyeka mereka saat wudhu. Singkatnya, izin legal tidak diterapkan pada apa yang sudah ilegal.

3. Khuff dan sejenisnya harus benar-benar menutupi kaki sampai mata kaki. Seseorang tidak dapat menyekanya kecuali jika cukup tebal dan menutupi bagian kaki yang akan dibasuh. Oleh karena itu, jika terlalu pendek untuk menutupi kaki hingga mata kaki, atau tidak cukup tebal untuk menutupi bagian bawahnya, maka tidak diperbolehkan untuk mengusapnya.

Karena dibolehkan mengusap khuff, maka dibolehkan menyeka penutup kaki apa pun, seperti kaus kaki yang terbuat dari wol atau bahan semacam itu, yang cukup tebal untuk menutupi bagian bawahnya. Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa Nabi SAW mengusap kaus kaki dan sepatunya saat berwudhu. Sebagaimana tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa mengusap hal-hal seperti itu selama wudhu adalah sah sampai masa sah izin berakhir terlepas dari frekuensi melepas dan mengenakannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement