Rabu 02 Feb 2022 18:18 WIB

Mengganti dan Memperjelas Jenis Kelamin Menurut Islam

mengganti jenis kelamin berarti mengubah apa yang diciptakan oleh Allah SWT.

Rep: Umar Mukhtar/Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Mengganti dan Memperjelas Jenis Kelamin Menurut Islam
Foto:

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut perubahan kelamin secara sengaja merupakan perbuatan yang dilarang Allah SWT. Perubahan ini telah melanggar ketetapan Allah SWT atas seseorang. 

"Kita tidak bisa menerima perubahan karena ulah manusia. La tabdila li kholqillah (Tidak ada perubahan dalam penciptaan Allah). Jadi, kalau dia perempuan, meskipun sudah menjadi laki-laki tetap dianggap perempuan. Begitu juga yang laki-laki," jelasnya, Ahad (30/1/2022).

Kyai Nafis menyarankan, untuk siapapun, agar seseorang dimakamkan sesuai dengan jenis kelamin asalnya. "Oleh karena itu pemakaman tetap dilakukan sebagaimana asal kejadiannya," jelasnya. 

Bahkan untuk khuntsa atau seorang yang memiliki kelamin ganda, tetap harus dimakamkan sesuai dengan salah satu kecenderungannya. Jika kecenderungan kelaminnya adalah pria, maka dimakamkan dan dianggap sebagai seorang pria. Begitupun sebaliknya. 

"Kalau orang ketepatan yang khuntsa yang memang dua kelamin, itu diambil yang lebih dekat. Apakah laki-laki atau perempuan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement