Rabu 02 Feb 2022 18:18 WIB

Mengganti dan Memperjelas Jenis Kelamin Menurut Islam

mengganti jenis kelamin berarti mengubah apa yang diciptakan oleh Allah SWT.

Rep: Umar Mukhtar/Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Mengganti dan Memperjelas Jenis Kelamin Menurut Islam
Foto:

Lain halnya ketika ada orang yang memiliki dua alat kelamin. Kiai Mahbub menjelaskan, jika ada seseorang memiliki dua tanda kelamin luar seperti vagina dan penis, maka harus dilihat tanda kelamin dalamnya. Dalam hal ini rahim dan indung telur untuk perempuan, sementara untuk laki-laki adalah testis dan spermanya.

Bila yang bersangkutan memiliki tanda kelamin dalam perempuan, maka dihukumi perempuan. Sebaliknya jika ia memiliki tanda kelamin dalam laki-laki maka dihukumi laki-laki terlepas tanda kelamin luarnya.

"Ketentuan tanda kelamin dalam maupun luar ditentukan oleh dokter ahli dibidangnya," jelasnya.

Jika tanda kelamin luar maupun dalam tidak bisa memberikan petunjuk, maka jenis kelamin ditentukan berdasarkan kecenderungan seksualnya. Berpijak dari sini, jika menurut dokter ia adalah laki-laki atau perempuan, sementara alat kelamin luarnya tidak sesuai, maka operasi memperjelas kelamin menjadi niscaya.

"Alquran hanya menyebutkan dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Karena itu ketika terjadi ambiguitas kelamin maka harus segera diperjelas jenis kelaminnya agar tidak menimbulkan kesulitan dalam ibadah maupun muamalah," papar Kiai Mahbub.

Allah SWT berfirman, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS Al-Hujurat ayat 13)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement