Kamis 09 Sep 2021 19:16 WIB

Hukum Parfum Beralkohol

Alkohol dalam parfum berbeda dengan khamr.

Hukum Parfum Beralkohol
Foto:

Dari penjelasan di atas, etanol yang terdapat dalam parfum masuk dalam kategori yang kedua. Alkohol yang jelas-jelas diharamkan adalah alkohol yang sifatnya memabukkan yaitu alkohol kategori ketiga. Jadi illah (sebab) pengharaman khamr adalah karena memabukkan. Oleh karenanya, tidak tepat jika dikatakan bahwa khamr itu diharamkan karena alkohol yang terkandung di dalamnya.

Dalam bentuk pemakaian luar, para ulama berbeda pandangan dalam menentukan kenajisan alkohol/khamr. Menurut kebanyakan ulama khamr itu dihukumi najis berdasarkan firman Allah dalam Q.S. al-Maidah (5): 90.

Sementara sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa khamr itu suci, sedangkan yang dimaksud dengan ayat di atas (“perbuatan keji”) adalah pengertian maknawi bukan pengertian najis sesungguhnya. Artinya setiap yang najis itu sudah tentu diharamkan (untuk dikonsumsi) dan tidak semua yang diharamkan itu statusnya najis. Misalnya emas dan sutra haram pemakaiannya bagi kaum laki-laki sedangkan statusnya adalah suci karena dipakai oleh kaum wanita.

Jadi pandangan ulama yang tidak menajiskan khamr menganggap parfum yang mengandung alkohol tersebut tidak najis, oleh karena itu menurut mereka tidak mengapa sholat dengan mempergunakan bahan yang bercampur alkohol tersebut. Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol, etanol yang merupakan senyawa murni diproduk pada industri kimia – dan sifatnya tidak najis, – bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr) melalui teknik fermentasi. Dengan demikian, parfum beralkohol bukan khamr, maka hukum asal menggunakan parfum beralkohol adalah boleh mengingat status alkohol (etanol) yang suci yang bercampur dalam parfum, kecuali bila ada campuran zat najis lainnya dalam parfum tersebut.

Wallahu a’lam bish-shawab

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement