Kamis 09 Sep 2021 19:16 WIB

Hukum Parfum Beralkohol

Alkohol dalam parfum berbeda dengan khamr.

Hukum Parfum Beralkohol
Foto:

Ketiga: Hukum Alkohol

Khamr itu tidak identik dengan alkohol, walaupun dalam khamr itu sendiri banyak kandungan alkoholnya dan memabukkan. Oleh karena itu apa saja yang mempunyai potensi memabukkan maka dia adalah khamr, apapun nama dan sebutan yang diberikan orang terhadapnya.

Rasulullah saw pernah ditanya tentang minuman yang dibuat dari madu, jagung atau gandum yang diperas hingga menjadi minuman keras, maka beliau menjawab: Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram (H.R. Muslim). Keharaman khamr itu tidak diukur dari sedikit atau banyaknya kandungan khamr tersebut. Rasulullah saw menegaskan apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram (H.R. Abu Dawud).

… Ibnu Abbas berkata bahwa seorang laki-laki menghadiahkan sebuah wadah berisi khamr kepada Rasulullah saw. Maka Rasulullah saw berkata: Tidakkah engkau mengetahui bahwa Allah telah mengharamkannya [khamr]? Kemudian ada seseorang yang membisiki laki-laki tersebut untuk menjualnya. Maka Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Dzat Yang mengharamkan untuk meminumnya juga mengharamkan untuk menjualnya. Kemudian Ibnu ‘Abbas ra. berkata: Maka lelaki itu membuka wadah khamr tersebut dan menumpahkan isinya hingga habis. [H.R. Muslim].

Kejadian ini disaksikan oleh Rasulullah saw dan beliau tidak memerintahkan kepadanya untuk mencuci wadah tersebut. Ini menunjukkan bahwa khamr tidaklah najis, dengan demikian surah al-Maidah 90 kenajisan khamr adalah maknawi bukan dzati.

Tentu saja hukum khamr yang mutlak keharamannya sedikit ataupun banyak, berbeda dengan alkohol, sebab semua benda yang di dalamnya terdapat alkohol belum tentu dinamakan khamr. Kandungan alkohol (suatu bahan kimia yang juga disebut etanol) terdapat pada beberapa buah-buahan atau bahan pangan lainnya. Kehalalan atau keharaman dari alkohol/etanol ini dilihat dari kadar yang terkandung di dalamnya.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement