Kamis 09 Sep 2021 19:16 WIB

Hukum Parfum Beralkohol

Alkohol dalam parfum berbeda dengan khamr.

Hukum Parfum Beralkohol
Foto:

Fatwa hukum

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam jawaban ini yang dimaksud dengan:

Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak. Alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organic apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon.

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain di antaranya metanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, atau minuman yang mengandung etanol dan/atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja

Kedua: Ketentuan Hukum

Meminum minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya haram. Khamr sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah najis, ada juga yang mengatakan najis maknawi.

Alkohol/etanol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum yang diambil dari khamr adalah najis. Sedangkan alkohol/etanol yang tidak berasal dari khamr adalah tidak najis.

Minuman beralkohol adalah najis jika alkohol/etanolnya berasal dari khamr, dan minuman beralkohol adalah tidak najis jika alkohol/ethanolnya berasal dari bukan khamr. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya haram.

Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, hukumnya haram apabila secara medis membahayakan.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement