Kamis 09 Sep 2021 19:16 WIB

Hukum Parfum Beralkohol

Alkohol dalam parfum berbeda dengan khamr.

Hukum Parfum Beralkohol
Foto:

Kegunaan Alkohol (Etanol)

  • Sebagai pelarut (solvent), misalnya pada parfum, perasa, pewarna makanan, dan obat-obatan. 
  • Sebagai bahan sintesis (feedstock) untuk menghasilkan bahan kimia lain, contohnya sebagai feedstockdalam pembuatan asam asetat (sebagaimana yang terdapat dalam cuka).
  • Sebagai bahan bakar alternatif. Bahan bakar etanol telah banyak dikembangkan di negara Brasil sejak mereka mengalami krisis energi. Brasil adalah negara yang memiliki industri etanol terbesar untuk memproduksi bahan bakar.
  • Untuk minuman beralkohol (alkohol beverage).
  • Sebagai penangkal racun (antidote).
  • Sebagai antiseptic(penangkal infeksi).
  • Sebagai deodoran (penghilang bau tidak enak atau bau busuk).

Alkohol sebagai solvent (pelarut) pada parfum bukanlah khamr, mungkin ini yang sering dikira bahwa alkohol yang terdapat dalam parfum adalah khamr. Dalam hal ini harus dibedakan antara alkohol dan khamr: kata “alkohol” atau etanol digunakan untuk mengungkapkan salah satu dari tiga hal berikut:

  • Alkohol untuk senyawa kimia
  • Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol (C2H5OH), yang biasa kita temui dalam parfum, antiseptic, mouthwash, deodoran, kosmetik, dsb.
  • Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement