Jumat 08 Dec 2023 00:07 WIB

Tidak Minum Miras Tapi Menjualnya, Bagaimana Pandangan Islam? 

Islam melarang konsumsi miras.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Erdy Nasrul
Barang bukti ratusan botol minuman oplosan ditampilkan saat rilis kasus peredaran narkotika, miras dan obat berbahaya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (15/11/2023). Dalam kurun waktu Oktober hingga November 2203, Polda DIY berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, miras, dan obat berbahaya. Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti ganja seberat 725,54 gram, dan sabu 2,47 gram. Kemudian obat berbahaya (Obaya) jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir, dan 2.046 botol miras oplosan. Tersangka nantinya dijerat dengan pasal yang berbeda, salah satunya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti ratusan botol minuman oplosan ditampilkan saat rilis kasus peredaran narkotika, miras dan obat berbahaya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (15/11/2023). Dalam kurun waktu Oktober hingga November 2203, Polda DIY berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, miras, dan obat berbahaya. Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti ganja seberat 725,54 gram, dan sabu 2,47 gram. Kemudian obat berbahaya (Obaya) jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir, dan 2.046 botol miras oplosan. Tersangka nantinya dijerat dengan pasal yang berbeda, salah satunya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang meminum miras adalah orang yang melakukan pertentangan nyata terhadap Allah. Sebab sebagaimana diketahui secara hukum syariat, miras adalah haram dan tidak boleh didekati. Lantas bolehkah menjual miras meski tidak pernah meminumnya? 

Syekh Aidh Al Qarni dalam buku Sentuhan Spiritual menjelaskan bahwa setelah Islam turun, Allah SWT mengharamkan miras sebagaimana yang diabadikan di dalam Alquran surah Al Maidah ayat 90-91.

Baca Juga

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la’allakum tufliḥụn.

innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yụqi’a bainakumul-‘adāwata wal-bagḍā`a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum ‘an żikrillāhi wa ‘aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahụn.

Yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya miras (khamar), judi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung."

Rasulullah SAW pun bersabda, yang artinya, “Setiap hal yang memabukkan itu disebut khamr (miras), dan setiap yang memabukkan adalah haram."

Dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW pernah didatangi oleh seorang laki-laki dari Yaman. Laki-laki itu kemudian mengajukan satu pertanyaan mengenai hukum tentang kebiasaan orang-orang Yaman yang gemar meminum anggur dari perasan jagung. Oleh kaum di sana, minuman semacam itu biasa disebut bir.

Kemudian, Rasulullah bertanya kepada lelaki itu, “Apakah minuman itu memabukkan?” Lelaki itu menjawab, “Ya." Maka Rasulullah pun bersabda, “Kullu syarabin-skara fahuwa haramun." Yang artinya, “Setiap minuman yang memabukkan, maka minuman itu haram."

Syekh Aidh Al Qarni menjelaskan, meminum miras termasuk bagian dari dosa besar. Yang mana itu masuk ke dalam kategori al-fawahish (dosa-dosa). Allah melaknat orang-orang yang meminum miras sebagaimana Dia melaknat orang-orang yang menyediakannya, membuatnya, menjual, dan membelinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement