Kamis 29 Jul 2021 14:27 WIB

Hukum Ikan yang Diberi Pakan Tinja

Para ulama berbeda pendapat tentang kehalalan hewan jallalah.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Ikan yang Diberi Pakan Tinja. Ilustrasi
Foto:

Adapun sebab larangannya dikarenakan daging dan susu hewan tersebut telah tercemar najis melalui makanan dan minuman yang dikonsumsinya. Bila daging hewan tersebut dimakan oleh manusia berarti ia memakan najis (haram) dan bila dijual berarti menjual najis. Dan tidak sah akad jual beli najis. 

Pendapat kedua, ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i berpendapat hewan jallalah halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali bila terdapat larangan. Adapun hadis Nabi SAW yang melarang memakan daging dan air susu jallalah bukan disebabkan daging dan air susu hewan tersebut tercemar najis tetapi oleh sebab lain.

Karena kaidah perubahan wujud, yaitu suatu wujud barang yang merupakan perubahan dari wujud lainnya maka yang dilihat adalah wujud baru. Contoh, hukum asal hewan ternak halal. Adapun pakan najis telah berubah menjadi daging dan air susu. Sedangkan daging dan air susu hukumnya halal (An Nawawi, Al Majmu).

Dengan demikian, larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut hukumnya hanya makruh. Dan daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum, juga boleh dijual dan hasil penjualannya halal. Hanya saja afdhalnya hewan tersebut dikarantina terlebih dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual (Dr. Shalih Al Musallam).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement