REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mandi merupakan aktivitas membersihkan diri yang diperintahkan agama. Bahkan dalam beberapa hal, syariat Islam mewajibkan mandi guna menghilangkan najis dan kotoran di tubuh.
Namun, seyogyanya umat Islam harus memperhatikan mengenai hal-hal yang dimakruhkan saat mandi. Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri dalam kitab Minhajul Muslim menjabarkan sejumlah hal yang dimakruhkan saat mandi.
Pertama, berlebih-lebihan saat menggunakan air. Sebab Nabi Muhammad SAW hanya mandi dengan cukup air sebanyak satu sha, yakni empat mud 2,75 liter.
Kedua, mandi di tempat yang bernajis sebab dikhawatirkan akan terkena najis. Ketiga, mandi dengan air lebihan dari air yang dipakai bersuci oleh istri, sebab Rasulullah SAW melarang bersuci dengan air lebihan dari air yang dipakai oleh istri sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Keempat, mandi tanpa penutup. yakni tanpa berupa dinding atau benda yang lainnya sebagaimana dilandaskan kepada sebuah keterangan yang dituturkan oleh Sayyidah Maimunah: “Wadha’tu linnabiyyi SAW maa-an wa satartuhu faghtasal,”.
Yang artinya: “Aku meletakkan air untuk Nabi Muhammad SAW dan aku menutupi beliau lalu beliau mandi,”. Dijelaskan bahwa jika mandi tanpa penutup itu tidak dimakruhkan, niscaya Rasulullah SAW tidak akan memakai penutup ketika mandi.
Hal ini juga berdasarkan hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Innallaha azza wa jalla hayyiyun yuhibbul-hayya-a faidzaghtasala ahadukum falyastatir,”. Yang artinya: “Sesungguhnya Allah azza wa jalla itu Mahapemalu lagi Mahatertutup, yang mencintai orang-orang yang pemalu. Karena itu jika salah seorang di antara kamu mandi, hendaklah ia memakai penutup,”.
Kelima, mandi di air yang tergenang. Hal ini berdasarkan hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda: “La yaghtasilanna ahadukum fil-maa-I ad-daa-imi wa huwa junubun,”. Yang artinya: “Hendaklah salah seorang di antara kamu tidak mandi di air yang tergenang, sedangkan ia dalam keadaan junub,”.