Kamis 08 Feb 2024 02:23 WIB

Apakah Percikan Kencing di Urinoir dapat Najiskan Pakaian?

Urinoir diperuntukkan untuk membuang air kecil dengan posisi berdiri.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Muhammad Hafil
Tisu toilet (ilustrasi). Peneliti menemukan bahan kimia berbahaya diPAP 6:2 yang dapat menyebabkan gangguan fungsi testis pada pria.
Foto: www.freepik.com
Tisu toilet (ilustrasi). Peneliti menemukan bahan kimia berbahaya diPAP 6:2 yang dapat menyebabkan gangguan fungsi testis pada pria.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hampir semua pusat perbelanjaan, kafe dan tempat perkantoran memasang uriner di toilet khusus laki-laki. Urinoir diperuntukkan untuk membuang air kecil dengan posisi berdiri. Dan tidak menutup kemungkinan celana atau baju terkenal percikap air di urinoir tersebut. Lalu apakah percikan najis atau kencing dapat menajiskan pakaian?

Ahli tafsir al-Quran, Prof Quraish Shihab dalam bukunya "Menjawab...? 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui" mengatakan memang ada kemungkinan pakaian terkenak percikan najis atau kencing saat membuang air kecil menggunakan urinoir. Namun menurutnya hal tersebut tidak sampai menajiskan pakaian.

Baca Juga

Prof Quraish berpandangan merujuk dari pendapat beberapa ulama yang menyatakan "Keyakinan tidak dapat dibatalkan oleh adanya keraguan.", maka percikan tersebut tidak sampai menajiskan pakaian.  Oleh karena itu jika sebelum kencing seseorang yakin pakaiannya suci, dan setelah itu ragu apakah terkenak najis atau tidak maka pakaiannya tetap suci berdasarkan kaidah tersebut.

Prof Quraish menambahkan kemungkinan terperciknya pakaian oleh najis dan kecing tidak sampai kepada mengharamkan kencing berdiri. Mengenai kencing berdiri dalam pandangan umum masyarakat Islam Indonesia dipandang tidak sopan. Prof Quraish mengungkapkan memang banyak hadis yang melarang kencing berdiri.

Istri Nabi Muhammad, Aisyah bahkan mengatakan, "Siapa yang berkata bahwa Nabi Saw pernah kencing sambil berdiri, jangan percaya! Beliau tidak pernah buang air kecil kecuali duduk" (HR. Al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan an-Nasa'i).

Namun, menurut Prof Quraish, pernyataan Aisyah tersebut hanya sebatas yang diketahuinya. Sementara ada riwayat lain yang menunjukkan Nabi Muhammad pernah kencing berdiri. Sejumlah perawi lainnya termasuk juga Bukhari dan Muslim yang menginformasikan tentang Rasulullah pernah kencing berdiri.

Prof Qurasih berpendapat mungkin saja Rasulullah kencing berdiri karena sedang sakit. Atau Rasulullah ingin menunjukkan bahwa kencing berdiri tidak haram. 

Seperti diketahui, suci dari hadas kecil dan besar salah satu syarat sah shalat. Maka dari itu sangat penting bagi setiap muslim memperhatikan najis baik dalam berpakaian maupun kesucian diri suci dari hadas besar seperti junub. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement