Kambing Kacang
Adalah yang berusia genap dua tahun dan masuk tahun ketiga. Syekh Ibnu al-Qassim mengatakan,[5]
(والثني من المعز)، وهو ما له سنتان وطعن في الثالثة
Artinya: “Dan sah berkurban dengan kambing kacang yang berusia genap dua tahun dan masuk tahun ketiga.”
Dalilnya adalah hadis riwayat Imam Muslim :
لا تذبحو إلا مسنة إلا أن يعسر عليكم فاذبحوا جذعة من الضأن
Artinya: “Janganlah kalian menyembeli kecuali al-musinnah kecuali kalian berada dalam kesulitan maka dibolehkan bagi kalian untuk menyembelih domba yang telah patah giginya.”[6]
Terkait hadis ini Imam Baijuri menjelaskan bahwasannya al-Musinnah adalah yang berumur dua tahun dari kambing kacang, unta, dan sapi atau berumur diatasnya.[7]