Kambing dan Domba
Adalah yang berusia genap satu tahun dan masuk ke tahun kedua.
Syekh Ibnu al-Qassim al-Ghuzzy dalam kitabnya ‘Fath al-Qorib’ mengatakan[4],
(ويجزئ فيها الجذع من الضأن)، وهو ما له سَنَةٌ وطعن في الثانية
Artinya: “Dan sah berkurban dengan kambing kacang yang berusia genap dua tahun dan masuk tahun ketiga.”
Dalilnya adalah hadis riwayat Imam Ahmad:
ضحوا بالجذع من الضأن فإنه جائز {رواه أحمد}
Artinya: “Sembelihlah kurban dengan yang patah giginya dari kambing kacang karena hal tersebut diperbolehkan.” (HR. Ahmad)
sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement