Rabu 15 May 2024 22:15 WIB

Ingin Berkurban pada Idul Adha, Tapi Nyicil Bayarnya, Memang Boleh?

Berkurban ini tidak hanya menjadi simbol ketaatan dan pengorbanan kepada Allah.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Memandikan hewan kurban (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Memandikan hewan kurban (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Raya Idul Adha 1445 H semakin mendekat yakni pada 17 Juni 2024 berdasarkan SKB tiga menteri. Seiring dengan persiapan umat Muslim untuk merayakan hari besar ini, banyak yang mulai membeli hewan kurban sebagai bagian dari ritual ibadah.

Pembelian hewan kurban seperti sapi, kambing, atau domba biasanya dilakukan beberapa pekan sebelum Idul Adha untuk memastikan hewan dalam kondisi terbaik saat hari H. Tradisi berkurban ini tidak hanya menjadi simbol ketaatan dan pengorbanan kepada Allah, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas sosial, karena daging kurban akan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Baca Juga

Namun, fenomena pembelian hewan kurban dengan cara mencicil kian marak terjadi. Banyak orang mempertanyakan apakah metode pembayaran ini dibolehkan dalam Islam. Lantas apa hukumnya?

Guru Besar Fiqih Perbandingan di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Saad Al Hilali memulai penjelasannya dengan menyampaikan bahwa dalam membelanjakan harta tentu harus rasional dan mempertimbangkan keadaan finansial masing-masing. Ia juga menekankan, berkurban adalah amal ibadah untuk mereka yang mampu.

"Kurban adalah ibadah bagi yang mampu. Jadi bagaimana cara orang yang tidak mampu membayar cicilan atau utang tersebut. Ya kecuali jika yang bersangkutan tidak rasional, atau telah tertipu iklan," jelasnya, dilansir Masrawy.

Al-Hilali juga menyampaikan, meminjam uang untuk beli hewan kurban memang sah-sah saja. Namun seorang Muslim juga harus menggunakan nalarnya dan memikirkan kemaslahatan keadaan dirinya dan keluarganya.

Dia juga mengingatkan, berkurban menurut mayoritas ulama hukumnya adalah sunnah. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

"Siapa yang memiliki keluasan (rezeki) tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat sholat kami." (HR Ibnu Majah)

Dalam lafadz yang berbeda, sebagaimana dilansir Islamweb, Nabi Muhammad SAW bersabda:

من كان له مال فلم يضح فلا يقربن مصلانا

"Siapa yang memiliki harta (untuk berkurban), tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat sholat kami." (HR Al Hakim)

Imam An-Nawawi dalam kitabnya, Al Majmu, menjelaskan mayoritas ulama berpendapat bahwa berkurban adalah sunnah muakkad bagi orang-orang yang memiliki kelebihan harta alias orang kaya. Adapun sunnah muakkad adalah sunnah yang kadar anjurannya itu lebih kuat atau lebih diutamakan untuk dikerjakan.

Sumber:

 https://www.masrawy.com/islameyat/others-islamic_ppl_news/details/2023/6/20/2430728/%D8%A7%D9%84%D9%87%D9%84%D8%A7%D9%84%D9%8A-%D8%A3%D8%B5%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B6%D8%AD%D9%8A%D8%A9-%D9%84%D8%A3%D9%87%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D9%8A%D8%AA-%D9%88%D8%A5%D9%86-%D8%AA%D8%B5%D8%AF%D9%82%D8%AA-%D9%81%D9%87%D9%8A-%D8%B3-%D9%86%D8%A9-%D9%88-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%8A-%D9%8A%D8%B9%D9%88%D8%B2%D9%87-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D9%8A%D8%AA#ISLAMEYAT-FEATURE

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement