REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arsyad Arifi, Ketua PCIM Yaman
Allah SWT telah menguji hambanya Nabi Ibrahim untuk menyembelih puteranya Nabi Ismail. Ketika telah diketahui keteguhan imannya maka Allah SWT menggantinya dengan seekor kambing. Seketika itu, Nabi Ibrahim menyembelih kambing dan disyariatkanlah penyembelihan kurban hingga saat ini.
Adapun kriteria secara umum hewan kurban adalah hewan ternak atau yang disebut oleh Allah SWT sebagai ‘bahimah al-an’am‘ hal ini diterangkan oleh Allah SWT, artinya: ”Dan bagi setiap umat kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan kepada mereka yang berupa hewan ternak” (al-Hajj : 34)
Artinya, “Wahai orang-orang beriman penuhilah janji-janji kalian telah dihalalkan bagi kalian hewan ternak kecuali yang akan disebutkan kepadamu dengan tidak menghalalkan bagimu berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai yang Ia kehendaki“. (al-Maidah : 1)
Bahimat al-an’am ditafsirkan oleh Imam Ruwiyani yang menukil pendapat Imam Mawardi dalam ‘al-Hawi al-Kabir’[1]
والنعم هي الإبل والبقر والغنم
Artinya: “Adapun hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing.”
Pendapat ini adalah pendapat jumhur ulama bahkan Imam Khatib asy-Syirbini dalam ‘Mughni al-Muhtaj mengatakan hal ini telah menjadi ijma’ ulama dan tidak sah selain ketiga hewan ini[2]. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga merajihkan pendapat jumhur ulama ini.[3]
Setelah mengetahui jenis hewan kurban, maka perlu diketahui kriteria hewan kuban pada setiap jenis. Adapun kriteria disini dibagi menjadi beberapa sudut pandang.