Rabu 14 Jul 2021 13:33 WIB

Berapakah Umur Minimal Hewan Qurban?

Hewan qurban adalah unta, sapi dan kambing.

Berapakah Umur Minimal Hewan Qurban?. Petugas Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Makassar memeriksa kesehatan mulut sapi saat pemeriksaan kondisi hewan kurban di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/7/2021). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan hewan kurban yang diperjualbelikan di daerah itu dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat untuk disembelih pada Idul Adha 1442 H.
Foto:

Sapi

Adalah yang berusia genap dua tahun dan masuk tahun ketiga. Dalilnya adalah  hadis riwayat Imam Muslim di atas.

Syekh Ibnu al-Qassim mengatakan,[8]

(والثني من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة

Artinya: “Dan sah berkurban dengan sapi yang berusia genap dua tahun dan masuk tahun ketiga.”

Dalilnya adalah  hadis riwayat Imam Muslim di atas.

Unta

Adalah yang berusia genap lima tahun dan masuk tahun keenam. Syekh Ibnu al-Qassim mengatakan,[9]

(والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة

Artinya: “Dan sah berkurban dengan unta yang berusia genap lima  tahun dan masuk tahun keenam.”

Dalilnya adalah  hadis riwayat Imam Muslim di atas.

-----

[1] Al-Imam Abdul wahid bin Ismail ar-Ruwiyani, Bahr al-Madzhab; Dar al-Kutub al-Ilmiyah; Beirut, 2009. Juz. 4 hlm. 174.

[2] Imam al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani al-Minhaj; Dar al-Ihya wa at-Turats, Beirut juz 6, hlm.164-165.

[3] Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengembangan HPT (II) : Tuntunan Idain dan Qurban, t.t., hlm. 20.

[4] Imam asy-Syekh Ibrahim Baijuri, Hasyiyah asy-Syekh Ibrahim al-Baijuri ‘ala Syar hal-‘Allamah ibn al-Qasim al-Ghuzzy ‘ala Matn asy-Syekh Abi Syuja’; Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 2002. Juz 2, hlm. 556-557.

[5] Ibid. hlmn. 557.

[6] Imam Khatib asy-Syirbini mengatakan patahnya gigi disini menandakan balighnya kambing kacang. Lalu bagimana jika patah gigi sebelum genap berusia setahun ? Menurut qoul yang rajih tetap sah dengan syarat patahnya setelah berumur enam bulan. Jadi keduanya merupakan tanda balighnya atau siap disembelihnya kambing kacang, maka dari itu cukup salah satu diantara kedua pertanda tersebut jika ada dalam kambing kacang maka sah untuk dijadikan hewan kurban. Lihat Imam al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani al-Minhaj; Dar al-Ihya wa at-Turats, Beirut juz 6, hlm. 165. Dan Hasyiyah Baijuri hlmn. 557.

[7] Imam Baijuri mengatakan seharusnya hadis tersebut menunjukkan wajib bagi para kaum muslimin untuk menyembelih al-musinnah baik kambing kacang, sapi, atau unta kecuali berada dalam kesulitan maka dibolehkan bagi kalian untuk menyembelih domba yang telah patah giginya. Akan tetapi jumhur ulama menafsirkannya sebagai kesunnahan saja. Jadi tetap sah menyembelih domba yang berumur setahun walaupun sanggup untuk menyembelih kambing kacang yang berumur dua tahun. Lihat Imam asy-Syekh Ibrahim Baijuri, Hasyiyah asy-Syekh Ibrahim al-Baijuri ‘ala Syar hal-‘Allamah ibn al-Qasim al-Ghuzzy ‘ala Matn asy-Syekh Abi Syuja’; Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 2002. Juz 2, hlm. 557.

[8]Ibid. Hlmn. 558.

[9] Ibid hlmn. 558.

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement