Rabu 03 Feb 2021 05:27 WIB

Hukum Mengebiri Hewan dalam Islam

Kebiri hewan bisa dilakukan tergantung alasan perbuatan tersebut.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Mengebiri Hewan dalam Islam
Foto:

Berikut beberapa pandangan ulama:

Para ulama Hanafi mengatakan, tidak ada yang salah dengan mengebiri hewan, karena itu menguntungkan baik bagi hewan maupun manusia. Sedangkan para ulama Maliki mengatakan hewan yang netral dan boleh dimakan dagingnya boleh disterilkan karena itu membuat dagingnya lebih enak.

Para ulama Syafi'i membuat perbedaan antara hewan yang dagingnya bisa dimakan dan tidak. Mereka mengatakan hewan yang dikebiri ketika masih kecil diperbolehkan jika mereka adalah hewan yang dagingnya dapat dimakan.

Tetapi, jika hewan yang tidak bisa dimakan, maka tidak diperbolehkan. Mereka juga menetapkan ketentuan kebiri ini tidak boleh menyebabkan kematian hewan.

 

Menurut ulama Hanbali, domba boleh dikebiri karena itu membuat dagingnya lebih enak. Namun perbuatan ini dikatakan makruh untuk hewan kuda. Sementara Imam Ahmad menuturkan tidak menyukai jika manusia mensterilkan apa pun. Ia melarang perbuatan ini jika menyebabkan rasa sakit pada hewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement