Rabu 03 Feb 2021 05:27 WIB

Hukum Mengebiri Hewan dalam Islam

Kebiri hewan bisa dilakukan tergantung alasan perbuatan tersebut.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Mengebiri Hewan dalam Islam
Foto:

Menurutnya, jika operasi ini akan membahayakan atau akan menimbulkan sakit komplikasi bagi hewan, maka tidak diperbolehkan. Larangan untuk mencelakakan hewan adalah umum dalam Islam baik terhadap manusia maupun hewan.  

Dia mengatakan, ada beberapa hadits yang terkait dengan hewan:

Ibn Umar RA meriwayatkan Nabi bersabda: "Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberi makan, dia juga tidak mengizinkannya memakan hama (tikus) di bumi." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah bahwa seekor keledai yang wajahnya telah dicap, melewati Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam dan dia berkata, "Semoga Allah mengutuk orang yang mencapnya."  (HR. Muslim)

Sheikh M. S. Al-Munajjid juga menjelaskan para ulama berbeda pendapat tentang pensterilan atau kebiri kepada non-manusia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement