Rabu 03 Feb 2021 05:27 WIB

Hukum Mengebiri Hewan dalam Islam

Kebiri hewan bisa dilakukan tergantung alasan perbuatan tersebut.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Mengebiri Hewan dalam Islam
Foto: catster.com
Hukum Mengebiri Hewan dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak ditemukan tindakan kebiri untuk hewan peliharaan, mulai dari kucing, anjing hingga hewan ternak. Langkah ini cukup banyak dilakukan untuk mencegah hewan memiliki anak.

Diansir dari About Islam, mantan ketua Dewan Syariah Inggris Sheikh Sayyed Mutawalli Ad-Darsh menyebut mensterilkan atau mengebiri hewan tidak dianjurkan dalam Islam. Namun, tindakan itu tidak dilarang sepenuhnya tergantung alasan perbuatan tersebut.

Baca Juga

Menurutnya, dalam sebuah riwayat Abdullah ibn Umar, seorang Sahabat Nabi melaporkan Nabi melarang mensterilkan kuda dan hewan lainnya. Namun, menurut hadis lain, Nabi dikatakan telah mengizinkan sterilisasi hewan selama dilakukan sejak awal hidupnya dan bukan saat hewan tersebut mencapai usia dewasa.

Karena itu, Sheikh Sayyed mengatakan, kebiri hewan ini mungkin dapat diterima oleh hewan peliharaan netral seperti kucing. Terutama jika seseorang ingin mencegah kelahiran banyak anak kucing yang tidak diinginkan.

Adapun dosen dan penulis Muslim Arab Saudi ternama, Sheikh M S Al-Munajjid mengatakan mencegah hewan peliharaan berkembang biak berarti mencegah proses alami yang diciptakan Allah di dalamnya. Namun, hukum hewan tidak bisa disamakan dengan manusia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement